Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah M Nasir, sepupu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, tidak ke luar negeri.
KPK beralasan permintaannya untuk memudahkan pemeriksaan Nasir mengenai kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Selain mencegah anggota Komisi III DPR itu, KPK juga mencegah empat nama lain terkait kasus tersebut.