Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, yang juga Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Periode 2007-2011, Taufiq Effendi seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Senin (25/6), mengatakan kepada Kompas, pendaftaran calon pimpinan KPK saat ini berlangsung bersamaan dengan pendaftaran para calon pimpinan atau anggota komisi lainnya, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Perlindungan Saksi. Akibatnya, sumber daya manusia juga tersedot ke komisi lainnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan tambahan uang legislasi lagi Rp 1 juta per undang-undang. Tambahan ini juga tak hanya diberikan kepada 50 anggota Dewan yang terlibat dalam panitia khusus rancangan undang-undang, tetapi juga dibagikan kepada 546 anggota Dewan setiap RUU disahkan di paripurna.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengaku prihatin dan kecewa dengan proses seleksi calon hakim agung yang diselenggarakan Komisi Yudisial. Ia meragukan obyektivitas seleksi itu. Ia juga berharap DPR dapat melakukan seleksi dengan lebih baik sehingga menghasilkan enam calon hakim agung yang terbaik.
Dari kasus ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,1 triliun.
Pemerintah akan mengkaji kemungkinan digunakannya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN sebagai talangan untuk membantu Lapindo Brantas Inc melakukan kewajibannya membayar warga Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menjadi korban meluapnya lumpur panas.
Penjaminan harta mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo dinilai masuk wilayah hukum perdata. Karena itu, jika kejaksaan ingin menyita sertifikat aset Widjanarko yang telah diagunkan di sebuah bank di Singapura, kejaksaan harus meyakinkan bahwa harta yang diagunkan adalah hasil korupsi.
Komisi Kejaksaan diminta menyerahkan secara spesifik nama-nama jaksa yang dilaporkan melakukan perbuatan tercela dalam perilaku dan kinerja. Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung menjanjikan akan mengevaluasi dan menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat tersebut.
Indonesia Corruption Watch mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Release and Discharge atau pelepasan dan pembebasan dari tuntutan terhadap para pengutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.