Bank Diminta Ikut Tertibkan Rekening Liar
Deadline enam bulan buat kementerian dan lembaga negara untuk menertibkan rekening mereka.
Pemerintah meminta kalangan perbankan ikut menertibkan rekening liar dengan tidak membuka rekening atas nama departemen atau lembaga negara jika belum ada izin dari Menteri Keuangan.
Kalau belum ada izin dari Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara, kami mohon bank tidak membuka rekening untuk dan atas nama pemerintah, ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta kemarin seusai sosialisasi Pengelolaan dan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian dan Lembaga Negara.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah memberi waktu hingga enam bulan mendatang kepada kementerian dan lembaga negara untuk segera menertibkan rekening yang mereka miliki.
Pemerintah, kata Sri Mulyani, juga akan mengeluarkan aturan khusus soal ini karena rekening liar merupakan pelanggaran serius. Sanksi yang akan diterapkan bisa berupa pembekuan atau penutupan rekening.
Ketika ditanya apakah pembukaan rekening yang tidak jelas penggunaannya atau tidak dilaporkan itu merupakan tindak pidana, Menteri Keuangan mengatakan, Rekening yang dibuka dengan menggunakan dan mengatasnamakan departemen atau lembaga negara tapi tidak ada hubungan dengan lembaga itu, ini yang harus diinvestigasi lebih jauh. Itu masalah hukum.
Dia menilai tren peningkatan jumlah rekening liar, kendati tiga undang-undang tentang pengelolaan keuangan telah diterbitkan, terjadi karena sebagian besar pejabat belum mengetahui adanya undang-undang tersebut.
Sebelumnya, dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006 terungkap bahwa Departemen Keuangan paling banyak memiliki rekening yang tidak dilaporkan atau tidak jelas penggunaannya. Tercatat, departemen ini memiliki 1.322 rekening liar senilai Rp 9,6 triliun.
Menanggapi permintaan pemerintah agar bank ikut menertibkan rekening liar, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan urusan rekening adalah wewenang pemilik rekening. Jadi tergantung pemilik uang, kata Halim pada kesempatan terpisah.
Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia Wimboh Santoso juga mengungkapkan hal senada. BI tidak bisa mencampuri bank untuk menutup sebuah rekening. Yang bisa menutup adalah pemilik rekening itu sendiri, ujar Wimboh kepada Tempo pada Selasa lalu.
Direktur Korporasi PT Bank Mandiri Tbk. Abdul Rahman mengatakan ada lebih dari 2.000 rekening atas nama kementerian dan lembaga negara di Bank Mandiri per 31 Desember 2006. Masih dibutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari Departemen Keuangan untuk membuktikan apakah sebagian rekening itu tergolong liar.
Audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006 juga menyebutkan Bank Mandiri merupakan salah satu bank tempat banyak rekening liar dibuka. RR ARIYANI | ANTON APRIANTO | AGOENG WIJAYA
Sumber: koran Tempo, 28 Juni 2007