Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan kasus korupsi pengadaan logistik pemilihan kepala daerah Banten 2006 Rp 1,2 miliar ke Pengadilan Negeri Serang kemarin. Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Banten Tubagus Didi Hidayat Laksana dan Ketua Panitia Lelang Logistik Pilkada Banten Gaos Misbach.
Jaksa juga menjerat tiga pegawai rekanan pelaksana proyek.
Hukuman Gubernur Kalimantan Timur nonaktif Suwarna Abdul Fatah diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jika pengadilan tingkat pertama memvonis Suwarna 18 bulan penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menghukum Suwarna empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan.
Penunjukan peserta tender yang harganya tertinggi berpotensi menimbulkan kerugian negara. Menurut Kepala Bidang Perancangan Sistem Pengadaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Ikak Gayuh Patriastomo, jika terbukti penunjukan tersebut merugikan negara, panitia seleksi tender dapat dikenai sanksi dan tender bisa dibatalkan.
Aturan yang mewajibkan pelapor tindak korupsi menyertakan bukti permulaan dinilai terlalu memberatkan. Seharusnya masyarakat cukup melaporkan data awal secara jelas dan lengkap. Aparat penegak hukum, penyidik, dan intelijenlah yang harus menindaklanjuti laporan awal tersebut.
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat atau BK DPR secara aklamasi membebaskan dan merehabilitasi dua dari lima anggota DPR yang diduga melanggar kode etik karena menerima dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Tiga orang lainnya, kasusnya diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Yudisial telah menyerahkan hasil seleksi para calon hakim agung kepada DPR.
Hanya 15 persen yang digunakan untuk pendidikan.