Tak perlu ragu mengatakan Indonesia adalah sarang koruptor. Tapi, bukan seperti Singapura atau negara lain yang menyimpan atau menjadi tempat persembunyian koruptor dari negara asing (termasuk Indonesia), negeri ini dengan ikhlas menyimpan dan melindungi koruptor pribumi.
Sebagian anggota DPR yang menerima duit nonbujeter Departemen Kelautan tak terkait dengan proses legislasi.
Salah satu calon hakim agung, Abdul Wahid Oscar, mengaku pernah menerima uang terima kasih dari pihak yang berperkara. Abdul Wahid bersikukuh, pemberian itu tidak tergolong sebagai suap. Meskipun demikian, sejumlah kalangan meminta DPR mempertimbangkan hal tersebut.
Sehari menjelang ditutupnya pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, akhirnya sejumlah tokoh, termasuk beberapa pejabat KPK, mulai mendaftar. Sejarawan Anhar Gonggong maupun Sekretaris Jenderal Masyarakat Profesional Madani atau MPM Andi Bahtiar Sirang pun ikut mendaftar.
Kenaikan anggaran di DPR sejak tahun 2005 hingga 2007 rata-rata mencapai 31 persen per tahun. Program-program yang berindikasi pemborosan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya tumbuh sebagai lembaga yang disegani. Rupanya ia juga kini dienggani. Besok, pendaftaran pemimpin KPK periode 2007-2011 sedianya akan ditutup. Tapi daftar pelamar masih sepi dari nama-nama berkelas. Pendiri Indonesia Corruption Watch, Teten Masduki, kabarnya sampai kelimpungan membujuk sejumlah tokoh supaya bersedia dicalonkan.
Pemerintah menyiapkan dana Rp 230 juta untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Direktur Perundang-Undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Suharyono, dana sebesar itu untuk pembahasan rancangan selama empat bulan. Pembahasan dimulai pada Agustus hingga Desember, ujarnya saat dihubungi kemarin.
Mantan Bupati Muaro Jambi As'ad Syam, tersangka dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Sungai Bahar dibebaskan dari tahanan Kejaksaan Tinggi Jambi. Pihak kejati memprotes keputusan tersebut.
Dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) selama Rokhmin Dahuri menjadi menteri telah menyeretnya ke meja hijau dengan dakwaan korupsi. Rokhmin dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana penjara, Rokhmin dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara (Jawa Pos, 28/6/2007).
Kode perilaku (code of conduct) jaksa hendaknya dibuat dengan semangat untuk meningkatkan akuntabilitas dan integritas jaksa. Sebaliknya, jangan sampai kode perilaku menjadi tameng bagi jaksa yang melanggar hukum sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana.