Keberanian Khairiansyah dari BPK untuk bekerja sama dengan KPK dalam mengungkapkan korupsi yang ada di tubuh KPU patut diacungi jempol, begitu isi Surat Terbuka Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) No. 15/MTI/IV/2005 tentang Seruan Mengesahkan UU Perlindungan Saksi kepada Ketua Komisi III DPR RI.
Saat ini sejumlah tokoh masyarakat menjadi tersangka kejahatan maupun menjadi terdakwa kejahatan di pengadilan. Hak untuk secara bebas memberikan keterangan adalah salah satu kepemilikan yang paling penting dan mutlak harus dimiliki oleh seseorang, baik sebagai seorang tersangka, terdakwa, ataupun saksi. Mereka tidak boleh mendapatkan hambatan, baik berupa tekanan, pemaksaan ataupun pengaruh (daya paksa) atau kegagalan teknologi dalam proses pemberian atau penyampaian keterangan.
Kalau saja tuduhan terhadap anggota KPU Mulyana W Kusumah terbukti, korupsi di negeri ini benar-benar telah mengarah dari sebuah kondisi kerakusan materi, berubah menjadi industri; industri korupsi. Jika Mulyana yang sebelumnya dikenal bersih, benar-benar dapat dibuktikan secara hukum sebagai telah melakukan penyuapan kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan tujuan agar hasil audit KPU tidak diumumkan (di mana di dalamnya terdapat indikasi korupsi), dirinya dapat dikategorikan korupsi.
Kasus suap yang melibatkan Mulyana W. Kusumah terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan fenomena yang tidak luar biasa, karena sudah merupakan kebiasaan yang terjadi setiap hari di dalam masyarakat.
Sepanjang tahun ini, termasuk yang mengadakan pemilihan kepala daerah pada Juni, ada 11 provinsi dan 215 kabupaten/kota yang harus mengadakan pemilihan kepala daerah langsung. Di tengah ramainya persiapan pemilihan, muncul skeptisisme tentang kemungkinan pemilihan ditunda sampai tempo tertentu bergantung pada kendala yang dihadapi masing-masing daerah.
Ditahannya Mulyana W Kusumah oleh Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (KPTPK), Jumat lalu (8/4) sungguh mengejutkan. Mengejutkan karena sosok seorang Mulyana yang dikenal luas sebagai figur publik yang memiliki integritas tinggi menjadi tersangka tindak pidana korupsi yang notabene adalah virus maut yang telah memerosotkan keadaban bangsa. Kalau tuduhan itu betul, hal ini tentu memalukan karena ternyata virus korupsi telah merongrong integritas moral kaum intelektual seperti Mulyana yang diyakini selama ini sebagai garda-depan dalam mempertahankan moralitas.
Berbagai ragam reaksi bermunculan ketika orang mendengar berita bahwa anggota KPU Mulyana W. Kusumah yang juga kriminolog lulusan Universitas Indonesia ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa ini jelas memiliki news value sangat tinggi.
Tulisan ini berupaya memperbincangkan fungsi uang dalam pemilihan kepala daerah secara langsung (pilkadal) yang akan digelar beberapa bulan lagi di hampir separo daerah Indonesia. Bagian pertama menyoroti fungsi uang dalam pilkadal dan bagian kedua memperbincangkan potensi penyalahgunaan uang (money politics).
Rentang 2005-2008 Jawa Barat akan menggelar sebanyak 26 pilkada kabupaten/kota dan satu pilkada provinsi. Pertanyaannya adalah partai-partai mana saja akan memenangkan pertarungan itu dan bagaimana kira-kira komposisinya?
The first act of any dictatorship is to suppress freedom of information. If they can