Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menduga dua pasangan calon Gubernur DKI Jakarta melakukan tindak pidana korupsi. Kami harap Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki kasus ini, ujar Ketua YLBHI Patra M. Zen di kantornya kemarin.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diminta untuk menelusuri rekam jejak calon, antara lain dengan meneliti kekayaan mereka. Untuk itu, Pansel harus membangun jaringan informasi dengan KPK, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, Ditjen Pajak, Badan Pertanahan Nasional, Komisi Yudisial, Komisi Ombudsman Nasional, dan lembaga swasta untuk mendapatkan bukti.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra disebutkan sebagai orang yang memperkenalkan Yendra Fahmi kepada Hasanuddin. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Fahmi disebut-sebut memperoleh 10 persen dari nilai proyek sistem pemindai sidik jari otomatis.
Masalah ini seharusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengaduan akan disampaikan seusai masa reses DPR, pertengahan Agustus mendatang.
Mantan Menteri Perindustrian AR Soehoed (87) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Otorita Asahan. Soehoed, selaku Direktur PT Aldevco, disangka mengambil sesuatu yang seharusnya menjadi hak Otorita Asahan dan digunakan untuk kepentingan PT Aldevco.
Dua mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Yusuf dan Syafruddin Temenggung diperiksa di Gedung Bundar. Glen telah menjalani pemeriksaan sebagai informan dalam penyelidikan kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 35 triliun dan Rp 37 triliun.
Mabes Polri tak ingin kasus rekening liar kembali menerpa lingkungannya. Untuk keperluan itu, kemarin digelar sosialisasi penertiban rekening dengan menggandeng Departemen Keuangan.
Salah satu unsur mendasar dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara. Konsekuensinya, pemberantasan korupsi tidak semata-mata bertujuan agar koruptor dijatuhi pidana penjara (detterence effect), tetapi harus juga dapat mengembalikan kerugian negara yang telah dikorup.