Mantan Menteri Perindustrian AR Soehoed Jadi Tersangka
Mantan Menteri Perindustrian AR Soehoed (87) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Otorita Asahan. Soehoed, selaku Direktur PT Aldevco, disangka mengambil sesuatu yang seharusnya menjadi hak Otorita Asahan dan digunakan untuk kepentingan PT Aldevco.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Thomson Siagian, Rabu (1/8), menjelaskan, jaksa Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung Sahat Sihombing sudah memeriksa tersangka berinisial ARS. Selaku Direktur Utama PT Aldevco, ARS menggunakan keuangan negara yang diterima Otorita Asahan untuk kepentingan pribadi, katanya.
Saat ke Gedung Bundar Kejagung, Soehoed luput dari pemantauan wartawan. Ia mengenakan kemeja, jas biru, serta bertongkat kayu, dan meninggalkan Gedung Bundar satu jam kemudian.
Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung Muhammad Salim menjelaskan, selain ARS, ada dua tersangka lain, yakni PSS dan LHIS. Tindak pidana korupsi itu terjadi tahun 1988-1998, katanya.
Menurut Salim, Soehoed sebagai Kepala Otorita Asahan mendirikan PT Aldevco. Tindakan korupsi itu diduga dilakukan dengan menampung sesuatu yang semestinya menjadi hak Otorita Asahan menjadi milik PT Aldevco. Kerugian negara akibat tindak pidana itu mencapai puluhan miliar rupiah. Kejaksaan sedang menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Terkait penyidikan itu, pekan lalu jaksa menyita dua bidang tanah di Sumatera Utara, seluas 20 hektar dan 36 hektar. Kami minta juga dengan penuh rasa hormat kepada beliau untuk menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan tanah itu, kata Salim. Kejagung juga meminta Badan Pertanahan Nasional menyerahkan sertifikat tanah itu. (IDR)
Sumber: Kompas, 2 Agustus 2007