Kasus BLBI dan VLCC; Dua Mantan Kepala BPPN Diperiksa

Dua mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Yusuf dan Syafruddin Temenggung diperiksa di Gedung Bundar. Glen telah menjalani pemeriksaan sebagai informan dalam penyelidikan kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 35 triliun dan Rp 37 triliun.

Syaf -sapaan Syafruddin Temenggung- akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penjualan dua tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) milik PT Pertamina pada 2004. Dia mantan anggota komisaris Pertamina.

Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim mengatakan, selain Glen, tim jaksa memanggil sejumlah nama dalam penyelidikan kasus BLBI. Mereka, antara lain, sejumlah pejabat Departemen Keuangan (Depkeu). Obligor (BLBI)-nya nanti diperiksa belakangan, kata Salim yang ditemui di gedung Kejagung kemarin (31/7).

Salim tidak menjelaskan jadwal pemeriksaan Syaf dalam kasus VLCC. Dia hanya mengatakan, Syaf akan diperiksa dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi itu.

Koran ini mendapatkan, Syaf bakal menjalani pemeriksaan pada Kamis besok (2/8). Setahu saya, Kamis lusa (besok). Saya lihat surat pemanggilannya, kata sumber koran ini di Gedung Bundar kemarin.

Menurut Salim, dalam kasus VLCC, tim penyidik pagi ini memeriksa Laks -sapaan Laksamana Sukardi- sebagai saksi. Laks diperiksa karena statusnya sebagai mantan komisaris utama (Komut) PT Pertamina. Untuk pemeriksaan yang bersangkutan, hari ini (kemarin) kami memfokuskan pendalaman pertanyaan, jelasnya. Tim penyidik kemarin juga memeriksa mantan direksi PT Pertamina.

Di tempat terpisah, pengacara Laks, Juniver Girsang, mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan kejaksaan. Laks dan tim pengacara tidak melakukan persiapan khusus dalam penyidikan kasus VLCC. Nggak ada persiapan. Kami kan pernah diperiksa dalam kasus yang sama, baik di KPK maupun Kejagung, kata Juniver kepada koran ini kemarin. Dia membenarkan, selain Laks, Syaf akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Sejumlah saksi yang pernah diperiksa dalam kasus VLCC, antara lain, mantan Dirut Pertamina Ariffi Nawawi dan Widya Purnama, mantan Direktur Hilir Pertamina Muchsin Bahar, mantan Direktur Keuangan Pertamina Ainun Naim, dan Ketua Umum Indonesian Ship Brokers Association (ISBA) Rheinhard Tobing.

Dalam penyelidikan kasus BLBI, tim jaksa yang diketuai Urip Tri Gunawan dan Sriyono selama ini belum pernah mengungkapkan nama-nama yang pernah diperiksa. JAM Pidana Khusus Kemas Yahya Rachman hanya mengatakan, baik obligor, mantan pejabat BPPN, maupun auditor akan diperiksa dalam kasus BLBI.

Dari rilis resmi kejaksaan 18 Juli lalu, diketahui Kemas mengungkapkan penyelidikan dua kasus BLBI, yakni penyerahan aset melalui Holdiko (Grup Salim) atas pengucuran BLBI Rp 35 triliun pada 1998. Saat penandatanganan MSAA, jumlah kewajiban pemegang saham (JPKS)-nya terdongkrak menjadi Rp 52,7 triliun.

Dari audit Lehman Brothers, terungkap aset yang diserahkan ke BPPN senilai Rp 52,6 triliun. Namun, saat diaudit Pricewaterhouse Cooper (PwC), asetnya turun menjadi Rp 23 triliun. Dan, puncaknya, berdasar audit BPK 2006, BPPN hanya meraup Rp 19 triliun atas penjualan aset yang diserahkan Grup Salim.

Kasus kedua adalah BLBI yang dikucurkan kepada obligor senilai Rp 37 triliun. Menurut hasil audit BPK, JKPS-nya Rp 28,4 triliun. Sesuai dengan MSAA, obligor tersebut diharuskan menyetor Rp 1 triliun dan aset senilai Rp 27,4 triliun. Namun, kenyataannya, dari lelang di BPPN, aset yang diserahkan hanya terjual Rp 3,459 triliun. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 1 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan