Yusril Kenalkan Fahmi kepada Mantan Sekjen; Yendra Fahmi Diberi Keuntungan 10 Persen
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra disebutkan sebagai orang yang memperkenalkan Yendra Fahmi kepada Hasanuddin. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Fahmi disebut-sebut memperoleh 10 persen dari nilai proyek sistem pemindai sidik jari otomatis.
Hasanuddin, mantan Sekretaris Jenderal Dephuk dan HAM, mengungkapkan perkenalan pertamanya dengan Fahmi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (1/8). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat sistem pemindai sidik jari otomatis (automatic fingerprints identification system/AFIS) di Departemen Kehakiman dan HAM dengan terdakwa Zulkarnain Yunus (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum atau AHU Dephuk dan HAM) serta Apendi (pemimpin proyek pengadaan AFIS).
Perkenalan pertama di ruangan Pak Yusril. Kebetulan saat itu saya masuk ruangan Pak Yusril, Fahmi duduk di situ. Saya diperkenalkan oleh Pak Yusril, ujar Hasanuddin.
Hasanuddin menuturkan, Fahmi kemudian mendatangi dirinya dan memperkenalkan diri. Baru saya tahu Fahmi itu pengusaha, urainya lagi.
Di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Hasanuddin, yang dikonfirmasi seorang penasihat hukum terdakwa, Hasanuddin menyebutkan, Saat datang di ruangan saya, Yendra Fahmi memperkenalkan diri sebagai kenalan atau teman Yusril Ihza Mahendra dan juga pengusaha. Fahmi menanyakan apakah bisa mengerjakan pekerjaan di Departemen Hukum dan HAM.
Saat dikonfirmasi mengenai isi BAP, Hasanuddin membenarkan. Hasanuddin kemudian meminta Fahmi menemui unit pelaksana teknis.
Saudara Fahmi datang ke saya, lalu saya pikir salah kalau saya tidak mengenalkan kepada Dirjen AHU karena penanganan proyek kewenangan unit pelaksana teknis, ujar Hasanuddin.
Di dalam dakwaan jaksa (Kompas 29/6), Zulkarnain Yunus dalam ruangan rapat Sekretariat Ditjen AHU mempertemukan dan mengenalkan Eman Rachman kepada Apendi, Nazaruddin, dan RH Tjapah. Zulkarnain mengatakan, Yang akan mengerjakan pengadaan alat AFIS adalah Eman Rachman.
Masih dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang 28 Juni lalu, Zulkarnain juga memperkenalkan Yendra Fahmi kepada Nazaruddin Bunas dan RH Tjapah. Zulkarnain mengatakan, Yendra Fahmi juga akan ikut serta dalam pengadaan alat AFIS.
Zulkarnain meminta Yendra Fahmi bekerja sama dengan Eman Rachman. Akhirnya Yendra Fahmi dan Eman Rachman pun bertemu. Dari hasil pertemuan itu disepakati, Eman menangani proyek AFIS, sedangkan Fahmi diberi keuntungan 10 persen dari nilai proyek, yaitu senilai Rp 1,654 miliar.
Menurut Hasanuddin, sebelum ia pergi umroh pada Oktober 2004, Yusril menjelaskan pertemuannya dengan Presiden Megawati Soekarnoputri. Kata Yusril, yang dikutip Hasanuddin, Megawati menyinggung agar proyek AFIS harus segera direalisasikan karena merupakan proyek penting.
Yang saya ingat waktu itu, Pak Yusril menyebutkan proyek ini urgent, ujar Hasanuddin. Ia melanjutkan, Dalam saat urgent dan penting, serta waktu sempit, pada umumnya dirjen langsung ke menteri.
Ia mengatakan, selaku sekjen, dirinya hanya berfungsi sebagai koordinator horizontal, bukan vertikal. Sepanjang yang ia ingat, Dirjen AHU Zulkarnain tidak berkoordinasi dengan dirinya terkait dengan proyek AFIS ini.
Zulkarnain Yunus saat memberikan tanggapan mengatakan, Di dalam panitia pengadaan ada tiga unsur, yaitu biro perlengkapan, biro perencanaan, dan biro keuangan yang berada di bawah sekjen. Artinya, sekjen pun tahu persoalan itu. (VIN)
Sumber: Kompas, 2 Agustus 2007