Penyelenggara negara diingatkan untuk melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pimpinan instansi juga diharapkan dapat membantu KPK dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di instansinya.
Bangsa ini seolah kian limbung dan tak berdaya menangani korupsi yang terus menggerogoti uang negara. Setelah berbagai fakta menunjukkan banyaknya kasus korupsi yang tidak tuntas, ketidakjelasan uang pengganti yang seharusnya dilunasi para koruptor menambah kekecewaan publik terhadap upaya penanganan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap menyelidiki keterkaitan Mardiyanto, mantan gubernur Jawa Tengah, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Meski, dia baru dilantik menjadi menteri dalam negeri (Mendagri).
Arwin Rasyid, mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Kamis (30/8), dimintai keterangan oleh jaksa dalam penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Kalau bermasalah, harusnya dari dulu. Kenapa baru sekarang?
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengakui mempertimbangkan kuota antara unsur pemerintah dan masyarakat. Namun, Pansel membantah ada politik afirmasi atau memasukkan orang dengan latar belakang institusi tertentu. Kuota dilakukan cuma untuk proporsionalitas sehingga sinergi bisa tercipta.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengakui adanya praktek suap dalam pengurusan dokumen pekerja. Tapi pembuktian atas praktek itu tak mudah.
Sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi atau MK supaya tidak terjadi dualisme penanganan kasus-kasus korupsi, semua kasus korupsi, baik yang ditangani kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, akan bermuara di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Pada 19 Desember 2006, banyak pihak merasa kecewa karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Tapi MK meminta pemerintah dan DPR menyusun UU Pengadilan Tipikor dalam tiga tahun untuk mencegah dualisme antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan, kelak diadili hanya di Pengadilan Tipikor.