KPK Selidiki Keterkaitan Mardiyanto; Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Damkar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap menyelidiki keterkaitan Mardiyanto, mantan gubernur Jawa Tengah, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Meski, dia baru dilantik menjadi menteri dalam negeri (Mendagri).
Semua orang di Indonesia sama di depan hukum. KPK tidak melihat apakah mereka menjadi menteri atau tidak. Yang dilihat adalah cukup tidaknya alat bukti, kata Humas KPK Johan Budi SP kepada Jawa Pos kemarin (30/8).
Sampai saat ini, jelas dia, penyelidikan kasus damkar belum dihentikan. Pengadaan mobil damkar itu menggunakan APBD Provinsi Jateng tahun anggaran 2003-2004.
Apakah ada kemungkinan status Mardiyanto ditingkatkan menjadi tersangka? Asas praduga tak bersalah harus ditonjolkan. Orang diperiksa tidak selalu bersalah, ujar Johan.
Dia menjelaskan, Mardiyanto dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Johan menolak memberikan keterangan apakah Mardiyanto akan diperiksa kembali atau tidak dalam kasus tersebut. Sampai saat ini, KPK merasa cukup (dengan, Red) keterangan yang diberikan Mardiyanto, ungkapnya. Dia kembali menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK tak berhubungan dengan naiknya status seseorang menjadi menteri.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran dilakukan di hampir seluruh provinsi di Indonesia dan dilaksanakan secara terpusat melalui radiogram dari Departemen Dalam Negeri yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Mawardi. Dalam radiogram itu disebutkan spesifikasi unit pemadam kebakaran yang ternyata hanya disediakan oleh PT Sarana Istana Raya. Karena itu, perusahaan tersebut ditunjuk sebagai rekanan pengadaan unit pemadam kebakaran di hampir seluruh provinsi di Indonesia.
KPK menyelidiki dugaan adanya penggelembungan (markup) atau suap (kick back) dalam kasus tersebut.
Mardiyanto tak sendiri. Dalam kasus itu, KPK juga meminta keterangan sejumlah gubernur. Yakni, Gubernur Bali Dewa Made Beratha, Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Irian Jaya Barat Abraham Octavianus Atururi, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, Gubernur Maluku Utara Thaib Armain, Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang, dan Gubernur (nonaktif) Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah. Selain itu, mantan Mendagri Hari Sabarno dan Oentarto Sindung Mawardi telah diperiksa lembaga antikorupsi tersebut.
Meski telah menyelidiki kasus tersebut sejak 2006, sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Wali Kota Makassar (periode 1999-2004) Amiruddin Maula sebagai tersangka. KPK bahkan menemui kesulitan menuntaskan kasus tersebut karena salah satu saksi kunci, yakni Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. (ein)
Sumber: Kompas, 31 Agustus 2007