Arwin Rasyid Dimintai Keterangan oleh Jaksa Soal BLBI
Arwin Rasyid, mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Kamis (30/8), dimintai keterangan oleh jaksa dalam penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Kepada wartawan, saat akan meninggalkan Gedung Bundar, Arwin mengatakan, ia dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan selaku mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ini masih merupakan pengumpulan informasi. Ternyata semua mantan (kepala) BPPN dipanggil, ujarnya.
Kejaksaan Agung membentuk tim khusus BLBI yang beranggotakan 35 jaksa. Tim itu sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyerahan aset obligor/pemegang saham pengendali kepada BPPN. Beberapa mantan Kepala BPPN sudah dimintai keterangan, di antaranya Glenn MS Yusuf dan Syafruddin Arsyad Temenggung.
Arwin yang ditanya mengenai dugaan penyimpangan dalam penyerahan aset obligor kepada BPPN mengatakan, penyimpangan itu tak ada. Perihal perbedaan nilai aset saat diserahkan obligor dengan nilai hasil audit, menurut Arwin, hal itu relatif. Pertanyaan itu tidak bisa dijawab satu menit, kata Arwin, sambil bergegas masuk mobilnya.
Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung Muhammad Salim membenarkan, Arwin dimintai keterangan tentang segala sesuatu yang diketahui dalam pengucuran BLBI dan penjaminan aset ke BPPN. Apa yang kami perlukan, kami tanyakan kepada beliau, ujar Salim.
Dua kasus dugaan penyimpangan dalam penyerahan nilai aset obligor/pemegang saham pengendali kepada BPPN sedang diselidiki Kejagung.
Kasus pertama berkaitan dengan pencairan dana BLBI sebesar Rp 35 triliun pada Mei-Juni 1998 dan kasus kedua berkaitan dengan penyaluran dana BLBI sebesar Rp 37,039 triliun pada 1997. Nilai aset yang diserahkan obligor dalam rangka master of settlement acquisition agreement, saat dihitung oleh auditor yang ditunjuk BPPN, ternyata jauh berbeda. (IDR)
Sumber: Kompas, 31 Agustus 2007