Pemerintah Indonesia telah menyepakati MLA (Mutual Legal Assistance) atau perjanjian hubungan timbal balik dengan Hongkong. Kesepakatan itu direncanakan diteken di Bali November mendatang.
Bantuan tersebut diduga sarat kepentingan yang bisa mempengaruhi kegiatan kejaksaan membongkar kasus korupsi.
Data yang dilansir Perserikatan Bangsa Bangsa dan Bank Dunia, mengenai aset negara yang diduga dicuri melalui penggelapan pajak dan suap pada masa pemerintahan Soeharto, tidak dapat langsung ditindaklanjuti. Bank Dunia dan PBB tak memiliki wewenang melakukan investigasi, menyelidiki, menyidik, maupun menyita.
Panitia Seleksi atau Pansel Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK tidak menutup peluang untuk memundurkan jadwal pendaftaran. Hal ini dilakukan karena jumlah calon yang mendaftar masih minim pada hari-hari menjelang penutupan pendaftaran.
Pembahasan Rancangan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik masih terbelit sejumlah persoalan penting.
Kejaksaan Agung (Kejagung) serius menindaklanjuti dokumen Bank Dunia berisi aset mantan Presiden Soeharto di luar negeri (LN). Selain mengajukan request ke Bank Dunia, kejaksaan bakal minta dukungan kepada seluruh jaksa agung sedunia yang akan hadir di pertemuan The 2nd Annual Conference and General Meeting of The International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA) di Nusa Dua, Bali, pada 21-24 November mendatang.
Henry Leo, salah seorang tersangka kasus korupsi PT Asuransi ABRI (Asabri) Rp 410 miliar, benar-benar royal. Pengusaha rekanan Dephan itu bukan hanya membelikan rumah mewah terhadap mantan KSAD Jenderal (pur) R Hartono, tetapi juga memberikan uang kepada Mahfud M.D. semasa menjabat menteri pertahanan (Menhan).
Setiap tindakan keagamaan (Islam) dapat dilihat setidak-tidaknya dari dua segi: hukumnya secara formal dan makna dari sudut ketaatan kepada Allah. Penilaian dari segi sosial, psikologis, atau mungkin ekonomis dapat pula dilakukan.