Pejabat Banten Jadi Tersangka Kasus Rp 2,4 Miliar
Kepolisian Daerah Banten menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pusat pemerintahan Provinsi Banten senilai Rp 2,4 miliar.
Ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Provinsi Banten Iya Sukiya; Kepala Seksi Perkara Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang Beni Benardi; serta spekulan tanah Imal Maliki.
Menurut Kepala Polda Banten Brigjen Timur Pradopo, polisi menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di Desa Gowok, Kecamatan Curug, Kabupaten Serang, itu. Indikasi tersebut terlihat pada pembayaran ganda untuk lahan seluas 5.195 meter persegi pada 2005. Ketiga tersangka itu dinilai paling bertangung jawab atas kerugian akibat pembayaran ganda itu, katanya. Faidil Akbar
Sumber: Koran Tempo, 4 Oktober 2007