Kasus Soeharto; Majelis Tolak Intervensi

Niat pemohon intervensi untuk ikut serta dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan negara Republik Indonesia cq Pemerintah RI terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar, Kamis (4/10), kandas. Majelis hakim menolak permohonan intervensi yang disampaikan M Yuntri, Munir Fuadim, dan Cyprus A Talali sebagai wakil Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar.

Putusan sela majelis hakim itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim diketuai Wahjono, dengan anggota I Ketut Manika dan Aswan Nurcahyo, secara bergantian membacakan putusan.

Selain menolak permohonan intervensi, majelis hakim juga memerintahkan penggugat dan tergugat melanjutkan perkara. Menurut majelis, keinginan pemohon intervensi untuk masuk dalam gugatan tak beralasan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengutip Pasal 279 Reglement Hukum Acara Perdata yang menyebutkan, siapa yang ada kepentingan dalam perkara perdata dengan pihak lain dapat menggabungkan diri atau campur tangan. Pemohon intervensi dinilai kurang menguraikan, apakah ingin masuk berdiri sendiri atau bergabung. Selain itu, alasan kepentingan pemohon intervensi tidak sesuai dengan yang dikehendaki pasal itu.

Menurut majelis, surat gugatan penggugat tidak mengancam pemberian beasiswa, justru menggugat tentang pemberian beasiswa yang tidak sesuai.

Yuntri menjelaskan, sebagai pemohon intervensi mereka ikut Yayasan Beasiswa Supersemar. Sebab, perkara itu dikhawatirkan merugikan penerima beasiswa. Mereka pun banding. (idr)

Sumber: Kompas, 5 Oktober 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan