Anggota KPU Terpilih Berstatus Tersangka; Syamsul Bahri Terkait Kasus Korupsi di Malang
DPR kemarin mengumumkan tujuh nama terpilih menjadi anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk era 2007-2012. Kendati telah melalui proses pemilihan panjang, termasuk fit and proper test yang dilakukan anggota DPR, salah satu anggota terpilih itu masih berstatus tersangka.
Anggota KPU yang terbelit kasus hukum tersebut adalah Prof Syamsul Bahri, 52. Dia saat ini menjabat direktur LPM (Lembaga Pengabdian Masyarakat) Universitas Brawijaya, Malang. Syamsul berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kigumas (Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat) yang merugikan negara Rp 1,1 miliar.
Walau kasusnya masih ditangani Kejari Kabupaten Malang, itu tak menghalangi langkah Syamsul menjadi anggota terpilih lembaga negara tersebut. Untuk menjadi anggota KPU, para calon harus melewati sejumlah tahap, mulai tingkat panitia seleksi yang menyaring 545 calon dari seluruh Indonesia. Mereka menjalani seleksi administrasi, psikotes, tes tertulis wawancara hingga mengerucut menjadi 21 nama. Nah, lewat seleksi di DPR terpilih tujuh nama.
Tujuh nama terpilih itu dihasilkan melalui voting yang diikuti 48 anggota Komisi II. Dalam voting itu, Syamsul meraih 36 suara. (Enam anggota terpilih lainnya lihat grafis).
Kasus yang membelit Syamsul berawal dari kepercayaan yang diberikan kepada LPM Unibraw sebagai konsultan proyek Kigumas atau Kimbun milik Pemkab Malang. Dalam perjalanannya, proyek senilai Rp 1,1 miliar itu akhirnya mencuatkan dugaan kasus korupsi pada 2003-2004. Kejari Kabupaten Malang menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Sekkab Malang Achmad Santoso, Dirut CV Samijaya Samian (sebagai kontraktor), Direktur CV Teknika Utama Samiadi, dan Ketua LPM Unibraw Syamsul Bahri. Kala itu laki-laki asal Sumatera tersebut ditunjuk sebagai ketua proyek.
Bersama tersangka lain, Syamsul sempat menjalani pemeriksaan kejari. Audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) membeberkan adanya dugaan proyek Kimbun senilai Rp 3,3 miliar fiktif. Negara dirugikan sekitar Rp 1,1 miliar akibat tidak sesuai peruntukan proyek.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang Syaiful Bahri Sadik membenarkan bahwa status Syamsul dalam kasus Kimbun memang tersangka. Kasus itu bahkan sangat terbuka untuk diteruskan. Hanya, saat ini belum bisa dilanjutkan karena terganjal pemeriksaan salah satu saksi, yakni Bupati Malang Sujud Pribadi.
Proses pemeriksaan bupati sebagai saksi terganjal izin presiden. Sampai sekarang belum turun, terangnya.
Jika surat izin pemeriksaan terhadap Sujud turun, kasus itu dibuka kembali. Pasalnya, tidak ada istilah tutup perkara dalam sebuah kasus.
Secara terpisah, Kajari Kabupaten Malang Adam MH mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi Kimbun tahap II dengan menyertakan Syamsul Bahri sebagai tersangka tetap berjalan. Kami sekarang mencari alat bukti baru untuk menuntaskan kasusnya, ujar Adam yang enggan menyebutkan alat bukti yang dimaksud.
Mantan Aspidum Kejati Maluku Utara itu enggan berkomentar tentang prediksi apakah dengan status tersangka yang disandang, Syamsul batal sebagai anggota KPU. Terkait sikap resmi kejaksaan tentang perkembangan kasus dana Kimbun itu, Adam menjanjikan konferensi pers pagi ini.
Malam ini kami berkoordinasi dengan Kejati Jatim. Saya tegaskan ini bukan lagi kasus lokal lingkup Malang, namun sudah lingkup nasional sehingga perlu pertimbangan Kejati, urainya semalam saat ditemui di rumahnya, sesuai salat tarawih.
Syamsul yang dihubungi via handphone-nya kemarin sore mengungkapkan, terpilih sebagai salah satu anggota KPU benar-benar sebuah amanah.
Yang jelas, saya dan anggota terpilih lainnya akan melaksanakan UU Nomor 22 tentang Kewajiban KPU. Ini amanah dari rakyat, semoga ke depan lebih baik, ucapnya.
Meski Pemilu 2009 masih menyisakan waktu sekitar 17 bulan ke depan, Syamsul menegaskan akan langsung bekerja begitu dilantik pasca Idul Fitri. Salah satunya berkoordinasi dengan KPU-KPU daerah di seluruh Indonesia. Termasuk, berkonsultasi dengan semua parpol agar tak terjadi salah komunikasi.
Koridornya sudah sangat jelas. Dan ini sangat luar biasa, katanya. Syamsul menuturkan, dalam bursa anggota KPU tersebut, dia bersaing dengan 545 calon. Setelah dilakukan tes administrasi, tes tulis, dan psikotes, dia terjaring bersama 260 peserta. Dari jumlah itu dilakukan seleksi lagi sehingga menyisakan 45 calon. Nah, 45 orang itulah yang akhirnya mengikuti karantina sekitar 10 hari.
Setelah karantina, dilakukan fit and proper test. Finalnya, Komisi II DPR mengadakan voting dan saya terpilih, bebernya.
Bagaimana nasib LPM? Urusan LPM, kata Syamsul, nanti ada kebijakan lebih lanjut dari rektor. Sebab, sebelum melenggang dalam bursa anggota KPU, dia telah mendapatkan izin dari Rektor Unibraw Prof Yogi Sugito. Dalam waktu dekat, pasti ada penggantinya.
LPM tetap jalan dengan program yang ada selama ini, tandasnya. Beberapa program LPM Unibraw yang harus dilanjutkan itu, kata dia, adalah penanganan 200 desa miskin di wilayah Jatim, penanganan buta aksara, penuntasan Wajar (wajib belajar) 9 tahun, dan alih teknologi tepat guna.
Syamsul belum sempat berbicara tentang status tersangkanya. Saat dihubungi kembali, ponselnya tertutup.
Loloskan Tiga Perempuan
Pemilihan anggota KPU itu diikuti 48 anggota DPR yang memberikan suara. Dari hasil voting yang dimulai sekitar pukul 11.30 dan selesai 12.50 itu, tiga dari tujuh anggota terpilih adalah perempuan. Mereka adalah Sri Nuryanti, Endang Sulastri, dan Andi Nur Pati.
Hal ini mengejutkan, sekaligus menggembirakan. Masuknya tiga perempuan sungguh luar biasa, komentar Nursyahbani Katjasungkana, salah seorang anggota Komisi II dari FKB. Seperti halnya anggota DPR perempuan lainnya, mantan ketua LBH Jakarta itu menyangka hanya dua yang akan masuk.
Sesuai dengan UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, kuota 30 persen perempuan setara dengan dua orang. Semoga hasil tersebut bisa menjadi inspirasi untuk lembaga-lembaga lainnya, tambahnya.
Mengomentari tujuh nama terpilih, sejumlah LSM pesimistis kinerja KPU akan maksimal. Indikasi itu cukup kuat. Kemungkinan adanya titipan dari parpol atau pemerintah sangat mungkin terjadi, ungkap Koordinator JPPR Jeirry Sumampau kemarin.
Dia pun menyebut, salah seorang anggota terpilih Abdul Hafiz yang pernah menjadi cawagub di daerah yang dicalonkan Partai Golkar. Meski tidak tercatat sebagai anggota parpol, selain pernah diajukan, calon tersebut pernah menjadi juru kampanye Golkar. Ini kan sama saja, tambahnya.
Pemerintah Menerima
Pemerintah menghormati penetapan nomor urut 21 nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasar hasil uji kelayakan Komisi II DPR. Karena itu, pemerintah tidak akan menolak apa pun keputusan Komisi II DPR. Termasuk peringkat teratas hasil seleksi calon anggota KPU.
Presiden akan menetapkan nomor satu sampai tujuh sebagai anggota KPU. Aturannya memang begitu. Jadi, tidak ada tolak-menolak terhadap hasil seleksi pansel maupun hasil fit and proper test DPR, tegas Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di Kantor Presiden kemarin.
Meskipun ada keberatan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat, Mardiyanto yakin DPR telah menggunakannya dalam proses seleksi. Masukan dari masyarakat mengenai latar belakang nama-nama calon KPU juga telah diklarifikasi komisi II.
DPR saya pantau sudah mengonfirmasikan keberatan-keberatan masyarakat. Apalagi Komisi II DPR juga sudah mengumumkan dalam iklan untuk meminta masukan masyarakat. Jadi, DPR tidak menutup suara masyarakat, terangnya.(dyn/nen/yak/sam/noe/jpnn)
Sumber: Jawa Pos, 5 Oktober 2007