Dugaan korupsi pengadaan kapal transportasi di Kabupaten Merauke diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 7 miliar. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak.
Kasus ini mengemuka dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Kabupaten Merauke tahun anggaran 2007-2009. BPK menemukan potensi kerugian daerah senilai Rp 7,42 miliar akibat tunggakan PT PM atas sewa kapal yang merupakan aset Pemda selama lima tahun beroperasi. Saat ini, menurut laporan masyarakat, kapal itu sudah rusak dan disandarkan di Pelabuhan Ambon.