Diterbitkan Keppres Pansel Pimpinan KPK

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keppres No.12 tahun 2011 tertanggal 24 Mei 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masa tugas pimpinan KPK priode 2007-2011 akan berakhir pada Desember tahun ini.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam, di Jakarta, Rabu mengemukakan perlunya dibentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK yang memiliki tugas mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran, mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan.
”Menyeleksi dan menentukan nama calon pimpinan KPK, menyampaikan nama calon kepada presiden,” kata Dipo Alam.

Panitia seleksi yang bertanggung jawab dam melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden ini akan diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Panitia seleksi ini didominasi represensati masyarakat yang memiliki kredibilitas tinggi dalam pemberantasan korupsi seperti Erry Ryana Hardjapamekas dan Imam Prakoso yang total keanggotaannya sebanyak 13 orang.

”Panitia seleksi ini diharapkan sudah dapat menyelesaikan tugasnya bulan Oktober 2011 atau awal November 2011 dan memberikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden untuk selajutnya diajukan ke DPR,” kata Dipo Alam.

Diharapkan batas waktu periode tugas pimpinan KPK yang akan berakhir Desember 2011 sudah dapat diisi wajah-wajah baru pemberantas korupsi di Indonesia. Panitia seleksi akan dibantu oleh sekretariat yang dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Berikut susunan panitia seleksi KPK selengkapnya, Ketua: Patrialis Akbar, Wakil Ketua: Irjen Pol (Purn) Drs MH Ritonga dan H Soeharto.

Sekretaris merangkap Anggota: H. Ahmad Ubbe dan anggota Rhenald Kasali, Ichlasul Amal, Tb. Ronny R. Nitibaskara, Saldi Isra, Erry Riyana Hardjapamekas, Akhiar Salmi, Amir Hasan Ketaren, Imam Prasodjo dan Deliana Sajuti Ismudjoko. (ant-80)
Sumber: Suara Merdeka, 26 Mei 2011
-----------
Gebrakan Panitia Seleksi Pemimpin KPK Ditunggu

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menunggu gebrakan panitia seleksi calon pemimpin baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin. Mereka akan menyeleksi calon pengganti Busyro Muqqodas dan kawan-kawan, yang akan berakhir masa kerjanya Desember nanti.

Ada lima nama baru dalam tim panitia seleksi yang diketuai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar tersebut, yaitu Tb. Ronny R. Nitibaskara, Saldi Isra, Amir Hasan Ketaren, Imam Prasodjo, dan Deliana Sajuti Ismudjoko. Mereka menggantikan lima anggota tahun lalu, yakni Ahmad Syafi'ie Ma'arif, Todung Mulya Lubis, Basrief Arief, Muhammad Fajrul Falak, dan Hariyadi B. Sukamdani. Anggota lainnya. Irjen Polisi (Purn) Ritonga, Soeharto, Ahmad Ubbe, Rhenald Kasali, Ichlasul Amal, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Akhiar Salmi.

"Cukuplah untuk sebuah komposisi. Yang paling penting adalah kinerja pansel (panitia seleksi). Publik akan menunggu apa yang dilakukan pansel," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok kemarin.

KPP terdiri atas sejumlah lembaga peduli penegakan hukum, antara lain Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FH UI, MTI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, serta Indonesia Corruption Watch.

Jamil mengatakan panitia harus memiliki komitmen yang jelas dalam memilih calon pemimpin KPK. Kerja mereka juga harus transparan karena tidak hanya bertanggung jawab kepada pemerintah, tapi juga menyangkut masa depan masyarakat luas. "Kerja panitia menentukan nasib KPK dan agenda pemberantasan korupsi ke depan," katanya.

Panitia seleksi, menurut Jamil, harus segera bekerja karena sejak 13 Mei lalu pendaftaran calon pemimpin KPK seharusnya sudah dibuka. Waktu yang tersedia bagi mereka hanya sampai tiga bulan ke depan. Setelah itu, mereka harus menyerahkan nama calon pemimpin KPK terpilih ke Presiden untuk selanjutnya diuji oleh DPR. MAHARDIKA SATRIA HADI | BUNGA MANGGIASIH
 
Sumber: Koran Tempo, 26 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan