“Biar Dihadapkan dengan Bedil, Kami Akan Kasasi”

Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan meminta kasasi atas vonis bebas terhadap terdakwa korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin. "Sekalipun dihadapkan dengan bedil agar tidak kasasi, saya tetap akan mengambil risiko untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Herman Rachmat di kantornya kemarin.

Pernyataan ini dikeluarkan setelah pihak kejaksaan bertemu dengan perwakilan mahasiswa dan warga yang menolak putusan bebas Agusrin. Dalam pertemuan itu, Herman pun secara terbuka menerima berbagai kritik, bahkan cacian, dari para mahasiswa.

Menurut Asisten Pidana Khusus Agus Istiqlal, dalam persidangan, hakim banyak menyembunyikan bukti-bukti dan fakta yang memberatkan terdakwa. Salah satunya keterangan saksi Herman Syarial, yang mengantarkan surat kepada Agusrin. "Juga perincian dana dari perusahaan daerah Bengkulu Mandiri dalam bentuk pengembalian kerugian negara," Agus menambahkan.

Suasana di luar kantor kejaksaan tinggi kemarin tegang. Aparat dan mahasiswa yang melakukan aksi akhirnya terlibat bentrok. Dua mahasiswa terluka dan ditahan pihak kepolisian. Keduanya diduga memancing kerusuhan dengan aparat kepolisian.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu Ajun Komisaris Besar Joko Suprayitno, dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa mencoba memaksa masuk halaman kantor kejaksaan. Pihak kepolisian kemudian menghadang mereka. Pada saat itulah bentrok tak dapat dihindarkan. Mahasiswa dipukul mundur oleh polisi dengan pentung polisi.

Mahasiswa mengutuk cara polisi melakukan pengamanan yang represif tersebut. "Kami menyesali sikap aparat yang represif dan melakukan aksi kekerasan, padahal kami tak bermaksud anarkistis," kata koordinator aksi lapangan, Dodi Rumartin, kepada Tempo.

Dalam aksi itu, mahasiswa menuntut kejaksaan serius menangani kasus dugaan korupsi Agusrin. Mereka menganggap pembebasan Agusrin tak lepas dari lemahnya dakwaan jaksa. "Pihak kejaksaan membuat dakwaan yang terlalu dangkal tanpa analisis, yang mengakibatkan vonis bebas murni terhadap Agusrin," kata Haryanto dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bengkulu, dalam pertemuan dengan jaksa.

Agusrin divonis bebas setelah menghadapi tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam putusannya, tidak menemukan bukti perbuatan korupsi pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang didakwakan kepadanya. PHESI ESTER JULIKAWATI
 
Sumber: Koran Tempo, 26 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan