Usut Dugaan Korupsi Pembelian Kapal Laut di Merauke; Nilai Kerugian Negara mencapai Rp 7 miliar

Pernyataan Pers

Sampai saat ini, sekurangnya sudah 27 kepala daerah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa diantaranya ada yang masih menjabat dan ada yang sudah menjadi mantan kepala daerah. Dan menariknya, kepala daerah yang diproses oleh KPK itu berasal dari berbagai partai. Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah tentu memiliki implikasi langsung terhadap masyarakat di tingkat daerah, sehingga pengusutan kepala derah korup tentu tidak boleh berhenti karena harus ada yang bertanggung jawab atas setiap kerugian yang ditimbulkan.

Korupsi kepala daerah disebabkan karena ketidakcakapan dalam mengelola keuangan daerah dalam pembelanjaan/penggunaan anggaran yang tidak patut terhadap ketentuan yang berlaku sehingga berdampak pada defisit anggaran daerah dan timbulnya kerugian keuangan negara/daerah. Kondisi ini juga terjadi di Kabupaten Merauke, Papua.

Berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Kabupaten Merauke tahun anggaran 2007-2009 ditemukan sejumlah pelanggaran aturan yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara. Sejumlah kelalaian dalam sistem pengendalian internal atas laporan keuangan Kab. Merauke antara lain:

  1. Sejumlah kelalaian dalam sistem pengendalian internal atas laporan keuangan Kab. Merauke antara lain: Penyusunan laporan keuangan tidak mengikuti prosedur yang berlaku mengakibatkan sejumlah SKPD (12 SKPD) tidak membuat laporan keuangan pada waktu yang ditetapkan, tidak ada verifikasi atas surat pertanggungjawaban bendahara pengeluaran dimana sejumlah laporan pertanggungjawaban atas pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang lengkap, dan laporan keuangan yang disampaikan ke BPK tidak direview Bawasda terlebih dahulu;
  2. Nilai persediaan dalam neraca kas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan
  3. Penyajian nilai aset tetap tidak diyakini kewajarannya oleh pemeriksa (BPK).

Dari hasil audit BPK 2007 saja terdapat sejumlah temuan potensi kerugian daerah sekitar Rp 8,88 milyar, diantaranya tunggakan PT PM atas sewa kapal (aset pemda) kepada pemda Merauke mencapai Rp 7,42 milyar, adanya mark down pembayaran DBH pajak dari dinas pendapatan propinsi ke kas Pemda Merauke sebesar Rp 493,8 juta dan pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 140,94 juta (lihat tabel temuan audit 2007).

Kemudian keputusan kepala daerah yang cukup fatal adalah proses penunjukan langsung oleh Bupati Merauke (saat ini mantan) dalam pengadaan usaha daerah berupa kapal dan tata cara pengelolaanya yang buruk. Pihak pemda mengalami kerugian karena tunggakan dari PT PM senilai 10 Miliar merupakan jenis tindakan pidana korupsi. Ironisnya 5 kapal asset milik daerah juga mangkrak, hal ini menimbulkan kerugian Pemda Merauke semakin bertambah.

Dugaan Melawan Hukum
Pertama, Dalam pengadaan kapal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Merauke tidak dilakukan tender, melainkan dengan penunjukan langsung. Padahal, kontrak pengadaan kapal untuk pelayaran ini senilai 18 miliar.

Kedua, pemerintah daerah menyertakan modal dalam pembentukan PT. PM, namun, pemerntah tidak menempatkan seorangpun perwakilan dalam perusahaan untuk melakukan pengawasan sebagaimana yang sudah diterbitkan dalam pemdanya sendiri.

Ketiga, terhadap penyertaan modal dan pembelian kapal, PT. PM sama sekali tidak memberikan laporan pertanggung jawaban.

Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan kontrak No : 552.1/1567-047/PM/PKP/V-06, pasal 3 menyebutkan nilai investasi Pemerintah kabupaten Merauke dengan PT. PM dengan sebesar 18.000.000.000,- rupiah. Kontrak tersebut menyebutkan perincian investasi terbagi atas; a. Pengadaan kapal sebesar 17.500.000.000,- dan untuk biaya operasional sebesar Rp 500.000.000. Disisi lain, berdasarkan akta notaris No. 06/tanggal 1 agustus 2006, realisasi pembelian kapal hanya senilai senilai Rp 10.500.000.000.

Jika dihitung secara sederhana terdapat selisih dalam pembelian kapal yaitu, sebesar Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah).

Kerugian Negara Hasil perhitungan Tim Investigasi Pemda atas pengoperasian Kapal Pemda periode tahun 2005 s/d September 2008 ditambah denda menjadi sebesar Rp. 8.560.630.300,- (Delapan Miliyar lima ratus enam puluh juta enam tiga puluh ribu rupiah. Periode Oktober 2008 s/d Januari 2009 sebesar Rp. 1.901.489.760,- ( satu Milliar semblan ratus satu juta empar ratus delapanpuluh Sembilan ribu tujuh enam puluh rupiah ). Sehingga jumlah secara keseluruhan tunggakan adalah Rp 10.462.120.060,- (sepuluh miliar empat ratus enam puluh dua juta seribu dua ratus enam puluh).

Dari perhitungan selisih pembelian kapal dan perhitungan tim Investigasi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Merauke, pembelian kapal ini telah merugikan keuangan negara Rp17.462.120.060 (tujuh belas miliar empat ratus enam puluh dua juta seribu dua ratus enam puluh).

Berdasarkan uraian diatas kami meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kapal laut di Kabupaten Merauke Papua.

Pengusutan ini menjadi penting sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2007-2009 menyebutkan kasus ini terindikasi korupsi. Mengingat proses pengadaan/pembelian kapal yang dilakukan para pihak terkait dengan penunjukan langsung dan tunggakan pembayaran keuntungan dalam pengelolaan kapal laut tersebut.

Jakarta, 26 Mei 2011

Indonesia Corruption Watch – IMPARSIAL

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan