Tersangka Korupsi Bebas

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat pada Selasa malam lalu mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Agus Sofyan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. Agus, yang sempat ditahan 19 hari, akhirnya dibebaskan. "Penahanan kejaksaan janggal, maka kami gugat," kata Refer Harianja, kuasa hukum Agus Sofyan kemarin.

Agus dipidanakan karena diduga menerima gratifikasi dari Direktur CV Arizona A.T. Situngkir sebesar Rp 150 juta. Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Ali Mukartono mengaku kecewa terhadap putusan Pengadilan Tipikor yang mengabulkan praperadilan tersangka Agus. "Antara pemberi dan penerima dalam dugaan gratifikasi itu kan paralel," katanya. HAMLUDDIN
Sumber: Koran Tempo, 26 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan