KPK Didesak Ambil Alih Empat Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil alih sejumlah kasus korupsi di Jateng. Desakan itu dilontarkan sejumlah aktivis LSM saat menemui pimpinan KPK di Jakarta, kemarin.

Para aktivis antikorupsi itu berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Lembaga Studi Pemberdayaan Masyarakat (Lespem Rembang), Gerakan Tangkap Koruptor (Gertak) Batang, dan Pengembangan Sosial Usaha dan Kontrol (Pusoko) Klaten. Mereka diterima Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua M Jasin.

Empat dari beberapa kasus yang didorong agar diambil alih KPK adalah korupsi APBD yang diduga dilakukan Bupati Rembang M Salim, kasus pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) yang diduga melibatkan Bupati Karanganyar Rina Iriani, dugaan korupsi APBD oleh Bupati Batang Bambang Bintoro, dan kasus korupsi dana bantuan untuk korban gempa di Klaten.

Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto mengatakan, setelah kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip dihentikan (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi Jateng pada 2010, kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Rembang M Salim juga dikhawatirkan akan mengalami hal yang sama. Demikian pula kasus di Karanganyar dan Batang.

Dia memaparkan, pada tahun 2009 Polda Jateng menetapkan bupati Rembang sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBD Rp 5,2 miliar terkait kegiatan pendirian, pembiayaan, dan pengelolaan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya tahun anggaran 20006/2007. Namun dengan alasan izin presiden belum turun, Polda Jateng sampai sekarang belum memeriksa Salim.

Baru-baru ini Salim melalui pengacaranya meminta Polda Jateng menghentikan kasus itu. Alasannya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Salim belum sekali pun mendapat penjelasan atau panggilan dari Polda.

Bantah Menikmati
Menurut Eko, penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Perumahan GLA Karanganyar yang digarap Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera juga berjalan lambat. Padahal berdasarkan audit BPKP Jawa Tengah, potensi kerugian negara mencapai Rp 22 miliar. Eko berpendapat, dalam kasus itu penegak hukum tidak pernah mengusut dugaan keterlibatan Bupati Karanganyar Rina Iriani.

Padahal dalam sidang dengan terdakwa Ir Tony Haryono (ketua Dewan Pengawas KSU) dan terdakwa Fransiska Riana Sari (mantan ketua KSU), terdapat fakta-fakta hukum yang menguatkan keterlibatan bupati.
''Dugaan aliran dana ke sejumlah partai politik juga tidak pernah diusut,'' kata Eko.
Dalam beberapa kali kesempatan, Rina Iriani melalui kuasa hukumnya membantah menikmati dana dari koperasi tersebut.

Kasus dugaan korupsi APBD Batang 2004, yakni bagi-bagi uang daerah kepada anggota DPRD Batang periode 1999-2004 dengan salah satu tersangka Bupati Bambang Bintoro, juga macet di Kejaksaan Tinggi Jateng.
Padahal terdakwa lain, mantan Kabag Keuangan Pemkab Batang Sri Sugiyanti, dinyatakan terbukti bersalah dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan juga telah menjalani hukuman pidana.
Tama S Langkun dari Divisi Investigasi ICW menyebutkan, terhadap kasus -kasus tersebut, pimpinan KPK menyatakan akan melakukan supervisi. (J13,H30,H68-59)
Sumber: Suara Merdeka, 26 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan