ICW Laporkan Dugaan Korupsi Kapal di Merauke
Dugaan korupsi pengadaan kapal transportasi di Kabupaten Merauke diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 7 miliar. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak.
Kasus ini mengemuka dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Kabupaten Merauke tahun anggaran 2007-2009. BPK menemukan potensi kerugian daerah senilai Rp 7,42 miliar akibat tunggakan PT PM atas sewa kapal yang merupakan aset Pemda selama lima tahun beroperasi. Saat ini, menurut laporan masyarakat, kapal itu sudah rusak dan disandarkan di Pelabuhan Ambon.
Selain tunggakan senilai Rp 7,42 miliar yang dilaporkan BPK, proses pengadaan kapal ini dinilai bermasalah. Pemerintah Daerah Merauke saat itu tidak melakukan tender, melainkan langsung melakukan penunjukan langsung untuk pembelian kapal senilai Rp 18 miliar.
Dari hasil investigasi, diketahui telah terjadi mark-up pembelian kapal. Berdasarkan akta notaris No. 06/tanggal 1 agustus 2006, realisasi pembelian kapal hanya senilai senilai Rp 10.500.000.000. Sementara, berdasarkan kontrak No : 552.1/1567-047/PM/PKP/V-06, pasal 3 menyebutkan nilai investasi Pemerintah kabupaten Merauke dengan PT. PM dengan sebesar 18.000.000.000,- rupiah, terbagi atas biaya pengadaan kapal sebesar Rp 17,5 miliar dan biaya operasional sebesar Rp 500 juta. "Dari perhitungan sederhana saja, potensi kerugian negara mencapai Rp 7 miliar," ungkap Tama S Langkun saat melaporkan kasus ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Kamis (26/5/2011).
Ditambah nilai tunggakan pembayaran dan denda, potensi kerugian negara mencapai Rp17.462.120.060. ICW meminta KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini, karena telah meresahkan masyarakat Merauke. Farodlilah