KPK Punya Banyak Cara Datangkan Nunun
"KPK tinggal angkat telepon."
Ahli hukum Romli Atmasasmita mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi mestinya tak kesulitan memulangkan Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, ke Tanah Air. "Kita punya sejumlah perjanjian internasional dan hukum nasional yang bisa dipakai untuk memaksa tersangka pulang ke Indonesia atau memeriksanya," ujarnya di Hotel Salak, Bogor, Jawa Barat, kemarin.
KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka kasus cek pelawat sejak Februari lalu. Keluarga dan mantan bawahan di perusahaan milik Nunun menyebutkan, Nunun mengidap sakit lupa dan tengah berobat di Singapura. KPK sedang berupaya membawa pulang tersangka itu untuk diproses.
Sejauh ini Komisi masih menunggu iktikad baik keluarga Nunun dengan melayangkan surat panggilan kepada keluarganya. "Harapan kami, mungkin dari pemanggilan itu ada perubahan sikap dari Ibu N (Nunun)," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di Jakarta kemarin. Apabila pendekatan keluarga gagal, ujarnya, Komisi akan meminta bantuan Kementerian Luar Negeri, Interpol, dan lembaga pemberantasan korupsi di Singapura maupun Thailand. "Apabila gagal juga, barulah Komisi meminta Kementerian Hukum dan HAM mencabut paspor Nunun."
Menurut Romli, sebenarnya ada banyak jalan bagi KPK untuk membawa Nunun. Bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM ini menjelaskan, Indonesia sudah meneken perjanjian Mutual Assistance in Criminal Matters bersama lima negara anggota ASEAN lainnya. Kerja sama timbal-balik dalam masalah pidana itu pun sudah dijadikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Dengan kerja sama itu, Indonesia bisa meminta bantuan pemerintah Singapura, misalnya, untuk mendapatkan alat bukti kejahatan, baik dalam penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. "Bahkan negara yang terikat perjanjian bisa membantu memeriksa seorang saksi atau tersangka," kata dia.
Jalan lainnya adalah nota kesepahaman dengan lembaga-lembaga antikorupsi di ASEAN. Romli menuturkan, lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bisa saja meminta keterangan Nunun sebagai saksi berdasarkan permintaan dan data dari KPK. CPIB pun bisa membantu melacak harta Nunun di Singapura jika istri mantan Kepala Polri Komisaris Jenderal Adang Daradjatun itu sudah jadi tersangka. "Kalau ini lebih informal, KPK tinggal angkat telepon, CPIB akan bantu."
Romli juga mengingatkan KPK soal kewenangan lembaga itu memblokir aset tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembekuan aset bisa dilakukan apabila tersangka berkeras tak mau pulang. Pelacakan dan pembekuan aset cukup dilakukan dengan meminta bantuan negara peneken perjanjian. FEBRIYAN | BUNGA MANGGIASIH | MAHARDIKA | RIKY FERDIYANTO | DIANING SARI | RUSMAN PARAQBUEQ | JOBPIE SUGIHARTO | PURWANTO
Sumber: Koran Tempo, 26 Mei 2011