Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin didakwa menerima uang dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris sebesar Rp4,675 miliar. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Nazaruddin mengupayakan supaya PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet.
Seleksi calon pimpinan KPK (capim KPK) tengah berlangsung dan tidak berbeda dengan seleksi pimpinan KPK jilid I dan II.
Dorongan untuk mengumumkan pembayar pajak terbesar kembali mendapat sorotan ketika majalah Forbes mengungkap daftar 40 orang terkaya Indonesia.
Harta Terkecil, Handoyo Merasa Sangat Kaya
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyatakan siap mati jika nanti memimpin komisi antikorupsi itu.
’’Korupsi merupakan perang luar biasa. Saya katakan kepada keluarga, persoalan korupsi, saya siap (mati) syahid. Bukan mati di tempat tidur. Apakah ditembak, apakah dikerjain koruptor. Itu niat saya,’’ tegasnya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di depan anggota Komisi III DPR, Selasa (29/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi calon tersangka baru dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan pembahasan APBD Kota Semarang.
Tersangka baru tersebut berasal dari unsur birokrat atau anggota DPRD. Itu merupakan hasil dari pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pejabat Pemkot beberapa hari ini.
’’Hasil pemeriksaan itu menghasilkan keterangan yang signifikan untuk menghadirkan tersangka baru,’’ ungkap Kepala Biro Humas KPK Johan Budi, kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun dakwaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Tersangka kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games itu akan menjalani sidang perdana, hari ini. Nazar akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo (SAM) sebagai tersangka kasus dugaan suap impor Tetraethyl Lead (TEL) tahun 2005. "KPK telah meningkatkan status ini dari penyelidikan ke penyidikan.
KPK telah menetapkan SAM sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (29/11). Menurut Johan, SAM dijerat dengan Pasal 12 huruf ab dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Komisi antikorupsi, kemarin, juga memeriksa lima mantan pejabat PT Pertamina.
Dugaan korupsi di tubuh manajemen PSIR Rembang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelapornya adalah Lembaga Studi Pemberdayaan Masyarakat (Lespem) Rembang serta Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng. Menurut Koordinator Lespem Bambang Wahyu Widodo, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar.
Masyarakat diminta memberi pengaduan jika lembaga peradilan korup dan berkinerja buruk seperti menarik pungutan liar. Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengadu. ''Untuk informasi dan pengaduan dapat menghubungi kami di 0811321627,'' kata Dirjen Badilum Cicut Sutiarsa, Selasa, (29/11).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap mantan dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub), Soemino Eko Saputro.
Dia dinilai hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengangkutan 60 unit kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang, pada 2006-2007.