Kasus dugaan penyimpangan dana Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) VIII belum bisa diproses karena Polda Riau masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Provinsi Riau.
Sejak awal memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara PDAM Jaya, Palyja, dan TPJ sudah sarat kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Buktinya, dalam berkas PKS maupun MoU, dari 18 poin dalam perjanjian itu, sebagian besar menguntungkan pihak Palyja, perusahaan Prancis, dan TPJ, perusahaan Inggris. Keduanya mitra PDAM Jaya dalam kerja sama operasi (KSO) manajemen, pengelolaan, dan operasional air minum warga Jakarta.
Ginandjar membantah merugikan negara Rp 1,5 miliar.
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) mulai menyentuh kasus korupsi lama yang tersisa di Kejagung. Salah satu kasus yang diincar adalah dugaan korupsi dalam kontrak bantuan teknis Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas (UPG) senilai USD 24,8 juta yang melibatkan mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita.
Proses perekrutan calon hakim belum mampu menghasilkan calon hakim yang berkualitas. Karena proses perekrutan yang tidak transparan, seorang calon hakim untuk dikukuhkan menjadi hakim harus menyuap. Akibatnya, saat menjabat yang dipikirkan adalah bagaimana memulihkan pengeluaran sebelumnya.
Pemerintah Indonesia melalui Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Sumatera Utara, diminta menghindari dua masalah dalam penggunaan dan pengelolaan bantuan dana dari dunia internasional untuk melaksanakan program rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Nias.
Setelah tidak hadir dalam panggilan pertama pekan lalu, akhirnya pada hari Selasa (5/7) Direktur Utama PT Kiani Kertas Prabowo Subianto memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Prabowo diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengambilalihan dan pengelolaan kredit PT Kiani Kertas (KKS).
Mantan Direktur Utama PT Jamsostek Achmad Djunaedi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di tubuh PT Jamsostek. Dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 250-300 miliar tersebut, Djunaedi dinilai berperan dalam pemberian medium term note yang tidak sesuai dengan prosedur.