Kejaksaan Tinggi Riau akan menjemput paksa Ramlan Zas, mantan Bupati Rokan Hulu, menyusul keluarnya surat perpanjangan penahanan dari Magkamah Agung tanggal 28 Desember 2007. Penjemputan paksa akan dilakukan karena sampai Minggu (6/1) Ramlan tidak diketahui keberadaannya.
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan penyelidikan aliran dana BI. Kami siap saja (dipanggil), nanti kami cari tanggal yang baik, kata Burhanuddin saat ditemui di ruang tunggu VIP Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jumat lalu.
Selama ahli waris menolak, seluruh kewajiban Soeharto pun tidak berpindah tangan.
Komisioner Komisi Yudisial membenarkan bahwa dalam rapat pleno 25 Juli 2007 Irawady Joenoes pernah menyebutkan dia didatangi Freddy Santoso. Masih menurut Irawady, dalam rapat pleno itu, Freddy sempat menawarkan uang Rp 10 miliar kepadanya.
PT Kiani Kerta dan Lativi Media Karya sebagai penerima kredit dari Bank Mandiri telah menyetorkan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar US$ 176,6 juta. Itu yang berhasil diselamatkan dalam tahap penyidikan, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman seusai salat Jumat di Kejaksaan Agung.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengevaluasi jabatan Wali Kota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli Lubis, setelah keduanya ditetapkan sebagai terdakwa. Saat ini pemerintah belum akan mengevaluasi jabatan dua tersangka kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Medan, Sumatera Utara, itu. Kami menyesuaikan dengan perkembangan kasusnya, kata Mardiyanto di gedung Departemen Dalam Negeri, Jakarta, kemarin.
Komisioner Komisi Yudisial mengetahui Freddy Santoso, pemilik tanah Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat
Pimpinan KPK yang baru harus mengklarifikasi alasan penundaan itu.
Betapa mahalnya harga kepercayaan di negeri ini. Karena parlemen tidak memercayai presiden, presiden tidak boleh mengangkat anggota komisi-komisi independen begitu saja. Semua calon harus diseleksi oleh panitia seleksi independen. Karena itu, DPR harus menyeleksi lagi calon yang diajukan panitia seleksi.
Setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis akhirnya dijemput paksa. Lima petugas KPK menjemput paksa Ramli di Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Kamis (3/1) sekitar pukul 17.00.