Tiga Dosen Unair Dihadirkan sebagai Ahli dalam Sidang Kasus Yayasan Supersemar
Tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dihadirkan sebagai ahli oleh kuasa hukum mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/1). Kuasa hukum juga menyampaikan, Ketua Yayasan Beasiswa Supersemar Arjodarmoko selaku pemberi kuasa kepada tim kuasa hukum meninggal dunia pekan lalu.
Ketiga dosen Fakultas Hukum Unair itu adalah ahli hukum perdata Rudy Prasetyo, ahli hukum administrasi Imanuel Sujatmoko, dan ahli hukum kontrak Agus Yudha Hernoko.
Dalam sidang, Rudy mengaku hadir sebagai ahli independen tanpa mewakili lembaga Unair. Sementara Sujatmoko dan Agus membawa surat keterangan dari Dekan Fakultas Hukum Unair.
Negara Republik Indonesia cq Pemerintah RI yang memberikan kuasa kepada jaksa pengacara negara menggugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar atas perbuatan melawan hukum dalam mengucurkan dana beasiswa yang tak sesuai peruntukannya.
Penggugat mengajukan ganti rugi materiil Rp 185 miliar dan 420 juta dollar AS serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Wahjono, Rudy menerangkan, sumbangan menjadi harta kekayaan yayasan yang penggunaannya diatur organ yayasan. Menjawab pertanyaan tim jaksa yang diketuai Dachamer Munthe, Rudy berpendapat, dana yayasan yang digunakan untuk bisnis ada batasnya. Agar harta tidak diobral habis-habisan, sehingga yayasan tidak memiliki dana lagi. Harus dilihat dari seluruh harta kekayaan. Ada harta kekayaan yang dicadangkan, yang tidak boleh untuk bisnis, ujar Rudy.
Kuasa hukum tergugat yang hadir di antaranya OC Kaligis, Juan Felix Tampubolon, dan Wimboyono Seno Adji. Mereka menyampaikan tambahan bukti kepada hakim berupa salinan surat kuasa dari tergugat II yang ditandatangani Arjodarmoko dan buku Yayasan Supersemar dan Jasa-jasa Pak Harto dalam Mencerdaskan Bangsa karya Suaib, penerima beasiswa Supersemar.
Majelis hakim meminta kuasa hukum menyiapkan surat kematian Arjodarmoko untuk diserahkan kepada majelis hakim pada sidang pekan depan. Menurut jaksa pengacara negara, kuasa yang gugur karena pemberi kuasa meninggal dapat diperbarui.
Menjelang sidang, kuasa hukum Soeharto, Mohamad Assegaf, menyampaikan, selama pemerintah belum mencabut kuasa yang diberikan kepada jaksa, kejaksaan wajib melanjutkan perkara perdata yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (idr)
Sumber: Kompas, 16 Januari 2008