Presiden Tak Bisa Maafkan Soeharto

Intinya, hak negara harus kembali ke negara.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui juru bicaranya, Andi Mallarangeng, kemarin menyatakan tidak bisa memaafkan Soeharto. Alasannya, Indonesia tidak memiliki mekanisme hukum untuk memberi maaf sebelum proses hukum di pengadilan selesai.

Presiden berpegang pada aturan konstitusi, kata Andi sebelum mendampingi Presiden mengikuti rapat terbatas di Departemen Pertanian, Jakarta Selatan, kemarin.

Sebelumnya, bermunculan tuntutan untuk memaafkan kesalahan penguasa Orde Baru itu sejak ia masuk Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan, 4 Januari lalu. Permintaan itu datang antara lain dari Wakil Ketua Golkar Agung Laksono, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi, dan bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais.

Menurut Amien, ada beberapa hak yang bisa dilakukan Presiden untuk memaafkan Soeharto. Presiden dapat memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung atau memberi amnesti serta abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR, katanya dua hari lalu.

Namun, Andi mengatakan tak satu pun dari hak prerogatif itu bisa diterapkan untuk Soeharto. Grasi setelah ada putusan pengadilan, amnesti untuk politik, rehabilitasi kalau sudah terjadi, begitu juga abolisi, ujarnya. Presiden tak boleh melanggar konstitusi.

Menyangkut perkara perdata, Andi menjelaskan bahwa hal ini bisa diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Intinya, apa yang menjadi hak, yang milik negara harus kembali ke negara, kata Andi.

Pemerintah menunjuk Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara untuk menggugat perdata Soeharto berupa ganti rugi sekitar Rp 11,5 triliun. Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pekan lalu O.C. Kaligis, kuasa hukum Soeharto, meminta pemerintah mencabut saja gugatan itu. Jaksa Agung Hendarman Supandji juga sempat menawarkan upaya penyelesaian kasus ini di luar pengadilan. Belakangan Presiden Yudhoyono menyatakan pemerintah tetap menempuh mekanisme hukum. Saya menaati apa yang diperintahkan oleh Presiden, kata Hendarman kemarin.

Dihubungi secara terpisah, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan kasus Soeharto itu harus diselesaikan secara hukum. Apalagi ada Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Hidayat juga menyampaikan bahwa sekarang ini sudah muncul upaya mencabut Tap MPR itu.

Hidayat menuturkan, jika penghapusan Ketetapan MPR itu dilakukan, akan menghilangkan semangat reformasi. Karena, kata dia, pengusutan kasus KKN terhadap mantan presiden Soeharto dan kroninya adalah salah satu poin saja. Yang paling utama adalah menghilangkan KKN dalam semua unsur penyelenggara negara, katanya di gedung MPR kemarin. NURLIS E MEUKO | ANTON APRIANTO | EKO ARI WIBOWO | CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 16 Januari 2008
-------------------
SBY Pilih Adili Soeharto
Setelah Cendana Menolak Penyelesaian Win-Win Solution

Pemerintah memutuskan menyelesaikan kasus Soeharto lewat pengadilan. Jalan itu dipilih setelah pengacara Cendana menolak negosiasi pemerintah yang menawarkan penyelesaian saling menguntungkan, win-win solution.

Juru Bicara Kepresidenan Andi A. Mallarangeng menegaskan, Presiden SBY akan menggunakan segala cara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara di yayasan yang didirikan mantan penguasa Orba itu dan kroninya.

Beliau adalah konstituen (pelaksana konstitusi, Red) sejati. Ini kasus perdata dan bisa diselesaikan melalui dua kemungkinan, melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Keduanya sah menurut hukum, ujar Andi kepada wartawan di gedung Departemen Pertanian, Jakarta Selatan, kemarin (15/1).

Gugatan perdata pemerintah terhadap Soeharto kemarin digelar di PN Jakarta Pusat. Dalam kasus itu, pemerintah lewat jaksa pengacara negara (JPN) menuntut pengembalian dana yang disalahgunakan mantan presiden itu di Yayasan Supersemar senilai USD 420 juta dan Rp 185,92 miliar, plus ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.

Supersemar didirikan untuk menyalurkan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa kurang mampu sejak 1978. Dana dihimpun dari sisa laba bersih bank pelat merah dan sumbangan masyarakat. JPN menilai telah terjadi penyelewengan, yang merupakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUH Perdata. Diduga ada dana yang digunakan bukan untuk keperluan tujuan yayasan.

Pengacara Soeharto lewat O.C. Kaligis menjelaskan bersedia berdamai dengan pemerintah dengan tanpa syarat. Artinya, pemerintah harus mencabut gugatan perdata itu, tapi Cendana tidak mengeluarkan kompensasi sepeser pun.

Pemerintah, tegas Andi, tidak akan menyelesaikan gugatan itu dengan cara melanggar hukum. Jadi, harus kembali ke koridor hukum, tegasnya.

Jawaban yang sama akan disampaikan kepada kelompok masyarakat yang mendesak Presiden SBY mengampuni mantan penguasa Orba itu. Dalam konstitusi, kekuasaan presiden untuk memberi ampun bisa dilakukan dalam empat bentuk. Yakni, pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Empat instrumen itu tidak bisa digunakan bila Soeharto masih memiliki kasus hukum. (Pengampunan) diberikan berdasarkan status atau keadaan. Contoh, grasi dikeluarkan setelah ada putusan tetap pengadilan, terangnya.

Karena tidak memiliki alat untuk memaafkan kesalahan di depan hukum sebelum masuk pengadilan, Presiden SBY tidak bisa memberikan maaf untuk Soeharto atas nama rakyat Indonesia. Ini berbeda dengan pengampunan yang diberikan Presiden Ford pada mantan Presiden Nixon di Amerika Serikat, tuturnya.

Di Amerika Serikat, tutur Andi, ketika itu berlaku istilah pardon untuk seluruh kesalahan mantan Presiden Nixon yang telah atau mungkin terjadi. Indonesia tidak mengenal mekanisme hukum seperti itu, tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah membantah berinisiatif menawarkan upaya penyelesaian di luar pengadilan atas kasus hukum perdata mantan Presiden Soeharto. Pemerintah hanya merespons permintaan keluarganya.

Jangan disalahtafsirkan, seakan-akan pemerintah yang berinisiatif mengajukan win-win solution seperti itu. Pemerintah justru hanya merespons keinginan pihak keluarga Soeharto, ujar Mensesneg Hatta kepada wartawan di gedung Sekretariat Negara, Jalan Majapahit, Jakarta, kemarin.

Bukankah pihak Cendana telah menolak tawaran pemerintah? Bukankah yang pertama melakukan tawaran negosiasi adalah Jaksa Agung Hendarman Supandji yang mengaku disuruh SBY?

Menjawab hal itu, Andi menjelaskan semuanya berawal dari Cendana. Usul kepada Presiden SBY disampaikan keluarga Soeharto melalui Wapres Jusuf Kalla dan mantan Wapres Try Sutrisno. Wapres sempat dua kali bertemu keluarga Soeharto ketika menjenguk ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).

Hatta juga membantah penyelesaian di luar pengadilan merupakan upaya tawar-menawar nilai ganti rugi keuangan negara yang dirugikan Yayasan Supersemar. Apalagi, banyak pihak menuding pemerintah berupaya menyelesaikan perkara perdata Soeharto dengan melanggar hukum.

Jangan disalahartikan perkara tersebut akan diselesaikan dengan cin-cai (damai, Red). Itu bahasa yang lebih menyesatkan. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut sesuai asas keadilan, tepat, dan benar, tegas mantan Menteri Perhubungan itu.

Tim Pengacara Akui Surati SBY
Juan Felix Tampubolon, pengacara Soeharto, mengakui wacana pencabutan gugatan perdata terhadap kliennya dalam kasus korupsi Yayasan Supersemar merupakan usulnya. Setidaknya, itu terungkap dari surat tim pengacara kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 Januari atau satu pekan sebelum kedatangan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Sabtu dini hari lalu (12/1).

Saya kirim surat ke SBY. Saya minta kasus Pak Harto diakhiri dengan pencabutan surat kuasa kepada jaksa agung, kata Juan Felix yang ditemui seusai mengikuti persidangan gugatan kasus Soeharto di PN Jakarta Selatan kemarin.

Dalam surat tersebut, lanjut Juan Felix, tim pengacara mengajukan persyaratan, penyelesaiannya tidak diikuti dengan pembayaran uang kepada negara. Kami mengajukan tanpa syarat, ujar pengacara hobi bola itu.

Meski demikian, Juan Felix mengaku tidak tahu apakah kedatangan Hendarman terkait tindak lanjut suratnya. Soal itu, mereka bisa jadi punya ide sendiri, jelas Juan Felix. Sebab, lanjutnya, konsep penyelesaian yang ditawarkan tim pengacara dengan jaksa agung berbeda. Tim pengacara mengusulkan tawaran perdamaian tanpa syarat membayar uang sepeser pun. Sebaliknya, jaksa agung ngotot penyelesaian win-win solution yang berarti Soeharto harus menyerahkan sebagian uang yang diasumsikan pengembalian kerugian negara.

Menurut Juan Felix, kliennya tidak dapat dikenai keharusan membayar kerugian negara karena seluruh aset Yayasan Supersemar telah diserahkan ke pemerintah. Aset yayasan telah dikoordinasikan ke Setneg. Sedangkan pengelolaan ditangani Kantor Menko Kesra, katanya.

Di tempat yang sama, pengacara Soeharto lain, O.C. Kaligis, menambahkan, tim pengacara tidak minta jaksa agung datang menemui keluarga Soeharto di RSPP. Itu bukan kami yang minta, ujar Kaligis. Tim pengacara, lanjutnya, punya sikap bahwa Soeharto tak bersalah sehingga tidak membutuhkan penyelesaian gugatan dengan menutup kerugian negara.

Di PN Jakarta Selatan, persidangan gugatan kasus Supersemar kembali digelar. Selama persidangan, sama sekali tidak disinggung usul penyelesaian di luar pengadilan sebagaimana yang ditawarkan pemerintah.

Agenda persidangan tidak berubah, yakni mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan kubu tim pengacara tergugat. Tiga saksi itu adalah pakar perdata dari Universitas Airlangga (Unair) Rudi Prasetyo, pakar hukum administrasi Immanuel Suratmoko, dan pakar hukum kontrak Agus Yuda Hermoko.

Ketiga saksi tersebut umumnya meringankan posisi Soeharto. Rudi Prasetyo, misalnya, tak setuju dengan isi gugatan JPN yang menyebutkan bahwa penempatan uang Yayasan Supersemar pada sejumlah perusahaan kroni melanggar PP No 15/1976 tentang Pengeluaran Dana untuk Kegiatan Sosial Khusus Bidang Pendidikan. Kalau tidak menyalahi anggaran dasar atau sesuai tujuan yayasan, maka penempatan uang itu dibolehkan. Ini semacam investasi, jelas Rudi dalam keterangannya di persidangan.

Sedangkan saksi kedua, Immanuel Suratmoko, mengatakan, Soeharto sebenarnya telah mempertanggungjawabkan kebijakannya -termasuk dalam kasus Supersemar- secara politis saat digelar Sidang Istimewa MPR pada 1998. Meski demikian, tim JPN menggiring kesaksian Immanuel bahwa pertanggungjawaban politis dapat diikuti dengan pertanggungjawaban hukum.(agm/noe/bay/dyn/naz/fal/tof)

Sumber: Jawa Pos, 16 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan