Kasus Mobil Pemadam Kebakaran; Duit Rp 1,2 Miliar Mengalir ke Pejabat Departemen Dalam Negeri

Pak Hengky pernah berusaha mendekati saya

Chenny Kolondam, istri tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, Hengky Samuel Daud, mengatakan uang US$ 200 ribu atau sekitar Rp 1,2 miliar mengalir dari rekening miliknya ke 24 rekening, yang di antaranya milik pejabat Departemen Dalam Negeri.

Uang itu ditransfer atas perintah Hengky Samuel Daud, tapi uang dalam rekening itu milik saya, ujar Chenny saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Chenny tidak membantah ketika jaksa penuntut umum Sarjono Turin meminta konfirmasi bahwa uang yang ditransfer ke 24 rekening itu merupakan hasil penjualan mobil pemadam kebakaran yang diproduksi PT Istana Sarana Raya milik Hengky.

Berita acara penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, pada 2004 transfer rekening ditujukan antara lain kepada Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri sebesar Rp 100 juta dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi Rp 50 juta.

Adapun Rp 600 juta, menurut Chenny, ditransfer ke rekening Wali Kota Makassar Amiruddin Baso Maula sebagai bentuk pinjaman. Semuanya atas perintah Daud, ujar Chenny di hadapan majelis hakim yang diketuai Khresna Menon.

Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Siti Nurbaya, yang disebut-sebut, membantah menerima uang Rp 100 juta. Tidak pernah. Memang, Pak Hengky berusaha menemui saya, tapi saya tidak pernah mau bertemu, ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang, Oentarto mengaku pernah menerima sumbangan bantuan dana Rp 50 juta dari Hengky. Namun, uang tersebut ia sumbangkan kepada pegawai Departemen Dalam Negeri yang membutuhkan untuk operasi jantung.

Dalam persidangan, Wali Kota Makassar Baso Amirudin Maula didakwa melakukan penunjukan langsung PT Istana Sarana Raya dalam pengadaan 10 unit mobil pemadam kebakaran, yang diduga merugikan negara Rp 4,3 miliar.

Terdakwa Baso Amirudin Maula menyatakan pengadaan mobil pemadam kebakaran ini berdasarkan radiogram yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno bernomor 27/1496/Otda, yang keluarkan pada 13 Desember 2002.

Namun, pada sidang sebelumnya, Hari Sabarno membantah bila dikatakan bahwa radiogram itu dikeluarkan atas persetujuannya. Alasan Hari saat itu, pengeluaran radiogram pada tingkatan direktur jenderal merupakan tingkatan teknis yang tidak memerlukan persetujuan darinya.

Pernyataan ini berbeda dengan keterangan Oentarto. Menurut dia, radiogram itu keluar atas persetujuan Hari.

Soal buronnya Hengky, Chenny mengaku tidak tahu. Menurut Chenny, dia dan suaminya tidak begitu dekat, sehingga tidak mengetahui keberadaan satu dan lainnya. Bahkan harta kekayaan mereka berdua pun dipisah.

Hengky Samuel Daud menjadi buron setelah sempat dipanggil dan diperiksa KPK tiga kali. Setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK, Hengky kabur. Hingga saat ini, Direktur Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Syaiful Rahman masih menetapkan status pencekalan terhadap Hengky. CHETA NILAWATY

Sumber: Koran tempo, 15 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan