BK Curigai Pencabutan BAP di KPK; Tiga Pejabat BI Diperiksa
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat atau BK DPR, Senin (14/1), meminta keterangan tiga pejabat Bank Indonesia, yang diduga terlibat dalam kasus penyaluran dana dari Bank Indonesia ke sejumlah anggota Dewan tahun 2003.
Ketiga pejabat Bank Indonesia (BI) yang diperiksa adalah Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak, serta staf Biro Gubernur BI Asnar Ashari. Dari hasil pemeriksaan, BK mencurigai ada permainan dalam pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pejabat BI pada 6 Desember 2007.
Untuk memperoleh keterangan lebih jauh, BK sepakat memanggil kembali tiga pejabat BI itu pekan depan.
Kami belum bisa memperoleh informasi yang diperlukan secara maksimal. Karena itu, akan disambung lagi Rabu, 23 Januari 2008, ucap Ketua BK DPR Irsyad Sudiro, usai pemeriksaan.
Wakil Ketua BK DPR T Gayus Lumbuun berpandangan, penarikan BAP itu adalah persoalan yang sangat esensial. BAP yang ditarik berisi tentang pengakuan pejabat BI soal adanya uang sejumlah tertentu yang disampaikan ke anggota DPR tertentu.
Dalam pertemuan dengan BK beberapa saat lalu, KPK juga menyampaikan nama anggota DPR yang diduga menerima uang itu, bahkan menyebutkan tempat di mana uang tersebut diserahkan. Pencabutan pun tak didasarkan pada alasan jelas, yaitu karena adanya tekanan pemberitaan.
KPK harus bertanggung jawab atas penarikan BAP kalau menerima begitu saja pencabutan itu, ujar Gayus.
Anggota BK Anshory Siregar menambahkan, ada keanehan pada penarikan BAP itu. Dia menduga ada sesuatu di balik semua ini. Meski sudah ada pencabutan BAP pada 6 Desember 2007, harus terus ditelusuri. Mungkin saja ada permainan, katanya.
Sikap tertutup
Rusli menunjukkan sikap ketertutupan saat ditanya pers seusai diperiksa. Ketika ditanya siapa saja anggota DPR yang menerima aliran dana BI itu, Rusli bungkam. Ia melemparkan persoalan kepada Oey. Tanya saja Pak Oey, ujarnya.
Oey menegaskan, dirinya tidak terlibat dengan aliran dana BI ke DPR. Yang dia jelaskan ke KPK lebih pada kaitan dana bantuan hukum untuk mantan Gubernur BI dan mantan pejabat BI lain.
Menurut Oey, terkait aliran dana BI ke DPR adalah tanggung jawab Rusli. Namun, sepengetahuannya, Rusli pun tidak pernah menyebut nama anggota DPR penerima dana, hanya menyebutkan bentuk kegiatannya.
Surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution ke KPK pada 14 November 2006 mencantumkan nama anggota DPR yang diduga menerima dana dari BI itu. (sut)
Sumber: Kompas, 15 Januari 2008