Mantan Presiden Soeharto terbaring sakit di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, sejak tanggal 4 Januari 2008. Tepat sepekan kemudian, Jumat (11/1), kondisi kesehatan presiden yang memerintah Indonesia sejak tahun 1968 hingga 21 Mei 1998 itu kritis.
Gandrung membongkar pelbagai skandal, ia terlibat pengungkapan kasus korupsi kelas kakap. Di puncak prestasinya, Amien Sunaryadi malah terpental dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan mantan Dubes RI di Malaysia Rusdihardjo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, mengundang sorotan. Apalagi dikaitkan dengan jabatan Kapolri yang pernah diemban Rusdihardjo. Selama ini, KPK yang tidak memiliki fasilitas penahanan selalu menempatkan tahanannya di Rutan Polda Metro Jaya, Rutan Bareskrim Mabes Polri, atau di Polres Jakarta Selatan.
Ketua Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI Said Didu mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa segera mengeluarkan peraturan presiden atau perpres yang nantinya menjadi dasar sekaligus payung hukum yang jelas terkait dengan upaya penertiban bisnis TNI sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Sekretariat Jenderal DPR mesti membantu fraksi yang hendak mengembalikan insentif legislasi. Harus ada data yang sahih mengenai insentif yang diterima dan seberapa besar yang mesti dikembalikan karena anggota bersangkutan tidak termasuk dalam Panitia Khusus DPR yang memang ditugaskan membahas sebuah rancangan undang-undang.
Sejak mantan Presiden Soeharto masuk rumah sakit pada awal Januari lalu, beberapa gagasan kontroversial menyeruak ke permukaan. Salah satunya adalah mencabut Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Tap MPR No XI).
Dana sebanyak Rp 31,5 miliar yang mengalir ke sejumlah anggota Dewan digunakan untuk membiayai 22 kegiatan diseminasi (penyebaran informasi) program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Kegiatan itu dilakukan Bank Indonesia bersama anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Kegiatan diseminasi itu berupa seminar, workshop, cetak buku, kunjungan kerja, dan studi banding.
Kejaksaan Agung memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 perkara dugaan korupsi dalam impor beras ilegal dengan tersangka Gordianus Setio Lelono, Direktur PT Hexatama Finindo.
Konglomerat Grup Gadjah Tunggal Sjamsul Nursalim dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini (17/1). Pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) itu diperiksa terkait dengan penyelidikan kasus penyelesaian kewajiban BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).