Dewan Pertanyakan Penahanan Rusdihardjo di Markas Brimob

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan Rusdihardjo dari ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI ke markas Brimob Kelapa Dua, Cimanggis. Apa KPK tidak punya tempat sendiri? Kesannya KPK pilih-pilih dalam menempatkan tahanan, kata Imam Ansari dari Komisi Hukum kepada Ketua KPK Antasari Azhar dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR kemarin.

Ketua Komisi Hukum Trimedya Panjaitan mengatakan, di mata publik, pemindahan Rusdihardjo itu terkesan sebagai bentuk pemberian perlindungan. Dia khawatir ada perlakuan dan fasilitas yang berbeda terhadap tersangka kasus korupsi keimigrasian di Kedutaan Besar RI di Malaysia itu. Kesannya ada diskriminasi, katanya.

Sebagai mantan Kepala Polri, pemilik nama lengkap Kanjeng Pangeran Hario Rusdihardjo itu tentu disegani bekas anak buahnya. Dengan begitu, konflik kepentingan pun sulit untuk dihindari. Apalagi dalam rapat itu ada yang menyebutkan bahwa Rusdihardjo pernah mengungkap keterlibatan mantan Presiden RI Soeharto dalam kasus Bulog. Jangan sampai isu itu diembuskan untuk kepentingan pihak tertentu, katanya.

Antasari mengatakan pemindahan Rusdihardjo ini sepenuhnya inisiatif KPK. Alasannya, Ruang tahanan di Markas Besar Polri dan Polda sudah overload. Kondisi itu diketahui Antasari dari surat yang dikirim Kepala Polri Jenderal Sutanto. Kami sudah mengirimkan surat kepada Kepala Polri setelah ada tembusan pemindahan Rusdihardjo ke Brimob, dia menambahkan.

Antasari tidak menolak memindahkan kembali Rusdihardjo ke ruang tahanan Markas Besar Polri atau Polda untuk menghindari adanya fitnah. Hanya, tugas itu tidak bisa dilakukan KPK. Mosok kami yang ambil sendiri. Kami sudah menyurati Markas Besar polri untuk mengambil kembali, katanya.

Pengacara Rusdihardjo, Junimart Girsang, tidak mempermasalahkan pemindahan penahanan kliennya itu. Karena sudah dipindahtangankan ke Markas Besar Polri, pemindahan tahanan ini menjadi kewenangan Mabes, kata Junimart. Eko Ari W | Purborini

Sumber: Koran Tempo, 22 Januari 2008
-----------
KPK Temui Menteri Agar Rusdi Pindah
Sejumlah Anggota DPR Protes Penahanan di Sel Mako Brimob

Mantan Kapolri Jenderal (pur) Rusdihardjo tampaknya harus siap-siap angkat koper dari sel Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Tersangka kasus pungutan liar (pungli) semasa menjadi Dubes RI di Malaysia itu bisa jadi dalam waktu dekat akan berpindah sel.

Rusdihardjo yang berstatus tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bakal dititipkan ke sel di luar rutan milik polisi. Ke mana? KPK belum menyebut nama rutan yang menjadi destinasi berikutnya untuk mantan orang nomor satu di polisi itu.

Ketua KPK Antasari Azhar mengungkapkan, pihaknya akan bertemu Menkum HAM Andi Mattalatta untuk membahas sel khusus tahanan KPK, termasuk sel untuk Rusdihardjo. Ini sebagai langkah antisipasi apabila sel di Rutan Bareskrim Mabes Polri penuh, ujarnya.

Penahanan Rusdihardjo di Mako Brimob disorot sejumlah kalangan. Awalnya, karena tak punya rutan, KPK lantas menitipkan Rusdihardjo ke Mabes Polri dengan harapan ditempatkan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tapi, oleh Mabes Polri, mantan pucuk pimpinannya itu ditempatkan di sel Mako Brimob.

Langkah Mabes Polri itu diprotes DPR. Kami dengar desakan DPR, mereka kan wakil rakyat. Kami akan menyikapinya dengan berkoordinasi dengan Menkum HAM, kata Antasari di sela rapat dengar pendapat (RDP) antara pimpinan KPK dan Komisi III DPR di gedung MPR/DPR kemarin.

Dari catatan koran ini, mayoritas tahanan KPK selama ini dititipkan di tiga sel milik kepolisian, yakni Rutan Bareskrim Mabes Polri, Rutan Polda Metro Jaya, dan Rutan Polrestro Jakarta Selatan.

Para tahanan yang dititipkan di Rutan Bareksrim, antara lain, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, mantan anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes, dan Wakil Bupati Medan Ramli. Sedangkan mantan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin pernah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Namun, Rusdihardjo langsung ditempatkan di sel Mako Brimob, Depok. Bagaimana kondisi sel di Mako Brimob, belum diekspos secara luas. Yang pasti, di tempat itu juga pernah ditahan mantan Kabareskrim Komjen Suyitno Landung. Landung yang berbintang tiga itu bukan tahanan KPK. Dia tahanan Polri yang tersandung kasus penerimaan hadiah saat menyidik kasus pembobolan BNI.

Mengapa KPK menitipkan tahanan di rutan polisi? Antasari menjelaskan, pihaknya terikat MoU pimpinan KPK dan Kapolri. (Namun) Kami keberatan Rusdihardjo ditempatkan di tahanan Mako Brimob, karena sejak awal (pada Rabu, 16/1) kami minta dititipkan di Rutan Bareskrim, jelas Antasari.

Dari keterangan kepala Rutan Bareskrim, lanjut Antasari, Rusdihardjo ditempatkan ke Mako Brimob setelah Rutan Bareskrim overcapacity. KPK mendapat tembusan dari Kepala Rutan Mabes Polri Agus Winto Basuki terkait pemindahan tersebut. Dalam surat tembusan itu, isi Rutan Bareskrim melebihi kapasitas. Sel tersebut berkapasitas 20 penghuni, tapi saat ini ditempati 49 tersangka.

Menurut Antasari, surat tembusan tersebut dijawab pimpinan KPK bahwa Rusdihardjo harus dikembalikan ke Rutan Bareskrim. Kami nggak bisa ambil sendiri, karena itu (lokasi penahanan) wilayah mereka, tegas mantan direktur Penuntutan pada JAM Pidana Umum (Pidum) Kejagung itu.

Dalam RDP kemarin, mayoritas anggota Komisi III mempersoalkan penempatan Rusdihardjo di sel Mako Brimob. Mereka adalah Iman Anshori Saleh (FPKB), Benny K. Harman (F Partai Demokrat), Akil Muchtar (F Partai Golkar), dan Arbab Paproeka (FPAN). Ini memunculkan kesan pilih kasih, tidak seperti tahanan KPK lain, kata Akil Muchtar dalam rapat yang dipimpin Trimedya Panjaitan (FPDIP) itu.

Anggota DPR Gayus Lumbuun (FPDIP) mengatakan, KPK idealnya memiliki tahanan khusus untuk pelaku korupsi dari kalangan mantan aparat. Ini diperlukan untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan dari penghuni lain. Tahanan mantan aparat jangan dicampur dengan tahanan lain, kata Gayus menyikapi usul Antasari tentang perlunya KPK memiliki sel tahanan tersendiri.

Gayus juga memprotes langkah KPK menempatkan Rusdihardjo di sel Mako Brimob. Dia minta penjelasan detail alasan langkah tersebut. Ini diperlukan untuk mencegah terjadinya perlakuan diskriminasi, jelas Gayus.

Sikap Mabes Polri
Lalu bagaimana sikap Mabes Polri terkait langkah KPK yang ingin memindahkan Rusdihardjo ke Cipinang atau Salemba? Dihubungi tadi malam, Kabidpenum Polri Kombespol Bambang Kuncoko meminta langsung menanyakan pada KPK. Kita tunggu saja, silakan tanya ke KPK. Kan ini baru kalau, sehingga bisa A, bisa B. Yang punya subjek KPK. Mereka yang berkompeten, jawabnya.

Apa Polri keberatan? Semua bergantung KPK. Kita ini hanya ketitipan, KPK yang menentukan, tambahnya. Tapi, hingga tadi malam belum ada persiapan apa pun terkait rencana pemindahan Rusdihardjo. Sumber koran ini di lingkungan Bareskrim mengaku belum mendengar rencana tersebut. Tak ada yang kita siapkan (di Rutan Bareskrim, Red), katanya.

Rusdihardjo ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas Rusdihardjo memasuki tahap penuntutan. Dugaan keterlibatan Rusdihardjo dalam kasus pungli kali pertama dilontarkan mantan Kepala Bidang Keimigrasian KBRI Malaysia Arken Tarigan. Dia menyampaikannya dalam kesaksian pada persidangan mantan Dubes RI untuk Malaysia Hadi. A Wayarabi dan mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Suparba W. Amiarsa di Pengadilan Tipikor. Wayarabi juga terbelit kasus yang sama dan kini dihukum 2,5 tahun.

Arken yang mantan bawahan Rusdihardjo mengungkapkan, Dubes RI untuk Malaysia, termasuk Rusdihardjo yang menjabat ada 2004 sampai 2006, mendapat

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan