Kasus Mobil Pemadam Kebakaran; Penunjukan Langsung Salahi Prosedur

KPK menyidik terbitnya radiogram.

Emin Adi Muhaimin, saksi ahli dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan terdakwa Amirudin Baso Maula, menyatakan prosedur pengadaan mobil tersebut menyalahi aturan administratif dan merugikan anggaran daerah secara fisik.

Menurut Emin, prosedur penunjukan langsung pengadaan mobil pemadam kebakaran berdasarkan radiogram Menteri Dalam Negeri tidak diperbolehkan. Sebab, kata Emin, di atas radiogram, ada ketentuan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000, yang mengharuskan prosedur lelang.

Pengadaan itu harus melihat apakah kontrol tersebut diperbolehkan oleh keputusan presiden atau tidak, ujar Emin, yang menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin.

Emin menambahkan, penunjukan langsung yang dilakukan guna mengantisipasi tindakan anarkistis pembakaran dan kerusuhan pada hajat pemilihan kepala daerah hanyalah asumsi, yang bisa dicegah di lain waktu.

Sementara itu, Triyus Widjajanto, ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung, menyatakan kesalahan prosedur penunjukan langsung juga merugikan negara dengan membayar harga lebih mahal yang ditawarkan PT Istana Sarana Raya (ISR).

Triyus, yang dimintai bantuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan survei harga, menyatakan harga satu mobil pemadam kebakaran hanya Rp 445 juta, sedangkan yang ditawarkan oleh PT ISR mencapai Rp 800 juta per unit. Padahal PT ISR tidak membuat mesin V80 ASM itu secara orisinal.

Produk itu tidak canggih karena PT ISR hanya membeli komponen jadi, tinggal menempel dan mengecat saja, ujarnya di hadapan ketua majelis hakim Khresna Menon.

Mantan Wali Kota Makassar Baso Amirudin Maula didakwa melakukan penunjukan langsung PT ISR dalam pengadaan 10 unit mobil pemadam kebakaran pada 2003, yang diduga merugikan negara Rp 4,3 miliar.

Menurut Maula, ia melakukan penunjukan langsung sesuai dengan radiogram yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi pada 14 Maret 2003.

Secara terpisah, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut dugaan korupsi pada penerbitan radiogram di Departemen Dalam Negeri. KPK sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan, kata Ketua KPK Antasari Azhar di Dewan Perwakilan Rakyat.

Radiogram tersebut merupakan dasar hukum pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah provinsi di Indonesia. Isi radiogram tersebut adalah spesifikasi mobil pemadam itu.

KPK, kata Antasari, berjanji akan segera menyelesaikan penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Menteri Dalam Negeri saat itu, Hari Sabarno. Diharapkan tidak akan lama karena sudah ada fakta dari penyelidikan dan fakta di persidangan. Para penyidik sudah memiliki gambaran, katanya.

KPK sudah menyidik dan menetapkan tersangka kepala daerah dalam kasus pengadaan mobil pemadam itu. Beberapa kasus telah disidangkan. Saat ini kasus mobil pemadam ini baru pada hilir saja, sedangkan yang di hulu kami selidiki sekarang, ujar Antasari. CHETA NILAWATY | EKO ARI WIBOWO | POERNOMO G RIDHO

Sumber: Koran Tempo, 22 Januari 2008
--------------
KPK Selidiki Hari Sabarno
Kasus Mobil Damkar

Masa pensiun mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno bakal terusik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan sprinlid (surat perintah dimulainya penyelidikan) atas dugaan korupsi pada penerbitan radiogram Depdagri tentang pembelian mobil pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah daerah.

Penerbitan sprinlid kasus damkar itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) pimpinan KPK dengan Komisi III DPR kemarin (21/1).

Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, rapat pimpinan KPK Sabtu lalu (19/1) memutuskan untuk menetapkan status penyelidikan pada kasus mobil damkar. Dari sprinlid tersebut, KPK akan menyelidiki kasus itu dari hulu, khususnya penerbitan radiogram, jelas Antasari yang didampingi empat wakil ketua KPK dalam RDP itu.

Radiogram tersebut, lanjut Antasari, dijadikan dasar hukum oleh sejumlah kepala daerah untuk membeli mobil damkar dengan spesifikasi tertentu. Kasus ini awalnya hanya melibatkan kepala daerah. Ini yang bagian hilir. Sedangkan penerbitan radiogram merupakan hulunya. Nah, ini yang akan kami selidiki sekarang, bebernya.

Menurut Antasari, sprinlid didasarkan fakta atas dugaan keterlibatan Hari Sabarno dari proses persidangan, hasil pemeriksaan, dan dokumen yang dimiliki KPK. Dalam waktu dekat akan diketahui statusnya (Hari Sabarno), katanya dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan (Fraksi PDIP) itu.

Antasari berjanji akan serius mengusut kasus mobil damkar tersebut. Dalam penyelidikan, KPK optimistis dapat mengungkap dugaan keterlibatan Hari Sabarno. Sebab, sudah ada fakta dari penyelidikan dan persidangan. Tim penyelidik sudah punya gambaran, tegas mantan direktur penuntutan pada JAM Pidana Umum Kejagung itu.

Wartawan koran ini berupaya menghubungi Hari Sabarno. Telepon genggamnya yang lama, yakni 0811148xxx, ternyata telah berganti pemilik. Saat dihubungi di rumahnya, perumahan elite Pesona Virginia, Jalan Virginia Blok L1 No 19, Kota Wisata, Cibubur, tak ada jawaban dari penghuninya.

Yang pasti, Hari Sabarno pernah dimintai keterangan pada 20 November 2007 lalu. Usai diperiksa, purnawirawan jenderal bintang empat itu membantah pernah menerbitkan radiogram. Soal radiogram, dia mengaku baru tahu saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus mobil damkar Amirudin Maula yang juga mantan wali kota Makassar.

Saya juga tidak pernah mau ikut campur dalam pengadaan barang, baik di pusat maupun di daerah, kata Hari Sabarno. Sebaliknya, dalam persidangan, keterangan Hari Sabarno dibantah mantan anak buahnya, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri saat itu, Oentarto Sindung Mawardi. (agm/ein/tof)

Sumber: Jawa Pos, 22 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan