PKS Minta Soeharto Diproses Secara Hukum
Penghentian penuntutan perkara dapat dicabut jika Soeharto sembuh.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak penyelesaian kasus perdata mantan presiden Soeharto di luar jalur hukum.
Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq menegaskan hal tersebut kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta, kemarin. Apalagi, kata dia,
kasus itu menyangkut uang yang besar nilainya, sehingga ia khawatir ada pihak yang memanfaatkan penyelesaian kasus ini untuk kepentingan politik.
Ini sudah mendekati pemilu. Ada banyak pihak yang berkepentingan terhadap uang yang banyak itu, Mahfudz menambahkan.
Dalam keterangan persnya kemarin, Fraksi PKS juga mendukung agar Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dipertahankan. Sampai saat ini tidak ada alasan dan urgensi untuk dicabut atau dibatalkan.
Meski mendukung proses hukum, Fraksi PKS kembali mengimbau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar memberikan maaf kepada Soeharto. Sikap politik fraksi ini secara tertulis sudah dilayangkan kepada Presiden pada 12 Januari lalu. Bahkan, kata Mahfduz, pihaknya akan melayangkan surat kedua tentang pemberian maaf itu.
Wakil Ketua Fraksi PKS Fachri Hamzah mengatakan pemberian maaf ini bertujuan rekonsiliasi nasional. Bangsa ini menunggu keberanian Presiden SBY, ujarnya kemarin.
Soal sikap Fraksi PKS ini, kemarin, Mutammimul 'Ula, anggota Fraksi PKS, meluruskan pemberitaan harian ini (Koran Tempo, 19 Januari 2008, berjudul PKS Terbelah). Menurut Mutammimul, dia tidak pernah mengatakan di Dewan Pimpinan Pusat PKS suaranya tidak satu dalam soal pemberian maaf terhadap Soeharto. Ada yang minta dimaafkan, ada juga yang tidak setuju. Seingat saya ucapan itu bukan dari saya. Karena saya tidak pernah ikut rapat DPP, ujarnya kemarin.
Ia juga merasa tidak pernah mengatakan secara tegas menentang pernyataan ketua fraksinya. Sebab, usul Fraksi PKS agar memberikan maaf kepada Soeharto tidak pernah dibicarakan di rapat internal fraksi.
Di tempat terpisah, mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan surat keputusan penghentian penuntutan perkara dapat dicabut hanya jika Soeharto sembuh dari sakitnya. Surat keputusan ini sudah final, yang artinya tidak ada upaya hukum lain untuk mencabutnya.
Kalau sembuh, baru bisa dicabut dan diperkarakan lagi, ujarnya di Jakarta kemarin. Arman menegaskan surat keputusan itu bukan pengampunan. Juga tidak menghalangi perkara untuk dibuka kembali, ujarnya.
Hingga tadi malam, kesehatan Soeharto terus membaik. Tadi saya cek kondisinya bagus, stabil, kata Ketua Tim Dokter Kepresidenan Mardjo Soebiandono tadi malam. Soeharto pun sudah menjalani terapi bicara dan fisioterapi. KURNIASIH BUDI | SANDY INDRA PRATAMA | PURBORINI
Sumber: Koran Tempo, 22 Januari 2008