KPK Bentuk Tim Khusus Untuk Tagih Uang Pengganti
Komisi Pemberantasan Korupsi atamembentuk tim khusus penagih uang pengganti dari para terpidana. Tim tersebut diharapkan mampu mempercepat penagihan uang pengganti terhadap putusan yang sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, Senin (21/1) dalam rapat dengar pendapat antara KPK dengan Komisi III.
Menurut Ferry, tim yang beranggotakan delapan orang itu saat ini sudah menyiapkan data-data mengenai putusan yang incracht dan yang belum incracht. Bagi terpidana yang sudah memperoleh vonis yang berkekuatan hukum tetap, tim akan lansung menagihnya.
Sementara untuk putusan yang belum incracht, tim mulai mengamankan aset yang dimiliki calon terpidana untuk mengantisipasi agar nilai kekayaan tidak berubah.