Pihak-pihak Kasus Goro Serahkan Bukti Tertulis
Pihak-pihak yang terkait dengan perkara gugatan perdata Badan Urusan Logistik (Bulog) kemarin menyerahkan bukti tertulis di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Haswandi.
Salah seorang anggota jaksa pengacara negara, Ivan Damanik, mengatakan secara keseluruhan bukti yang diajukan pihak pemerintah mencapai sebelas berkas. Sebagian bentuknya legalisasi, ujarnya seusai sidang.
Ivan mengatakan, dari sebelas bukti yang diajukan itu, hal yang paling prinsip adalah salinan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat XI Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ada juga terlampir bukti perikatan perjanjian antara Bulog pimpinan Beddu Amang dan PT Goro Batara Sakti pimpinan Ricardo Gelael.
Kami masih akan terus melengkapi bukti, tergantung bukti yang diajukan pihak Tommy, ujarnya.
Sementara itu, bukti dari pihak Tommy Soeharto sebagai tergugat II dipaparkan oleh pengacaranya, Kapitra Ampera, yang terdiri atas belasan bukti, di antaranya kliping berita dari berbagai surat kabar nasional yang pernah memuat soal gugatan perdata. Bukti itu menunjukkan kerugian Tommy Soeharto sebagai pengusaha dalam artian pencitraan, ujarnya.
Gugatan perdata kepada Tommy Soeharto, PT Goro Batara Sakti, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang ini terkait dengan adanya perbuatan melawan hukum pada saat tukar guling gudang antara PT Goro Batara Sakti dan Bulog. Menurut kejaksaan, ada ketidakwajaran yang merugikan pemerintah dan tukar guling tersebut.
Kejaksaan kemudian menggugat Tommy dan perusahaannya tersebut dengan ganti rugi Rp 550 miliar. Perincian atas nilai gugatan itu kerugian materiil senilai Rp 244 miliar dan imateriil Rp 100 miliar serta bunga atas ganti rugi Rp 206,5 miliar, yang harus dibayar secara tanggung renteng. SANDY INDRA PRATAMA
Sumber: Koran Tempo, 22 Januari 2008