Berkas Tersangka Kasus Pajak Diserahkan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemarin menerima berkas perkara kasus penerbitan dan penjualan faktur pajak palsu, yakni Direktur PT Citra Rodamas Perkasa dan PT Jati Sumirat, Sumarno, dari Direktorat Jenderal Pajak.
Akibat penjualan faktur pajak palsu tersebut, negara dirugikan hingga Rp 174,75 miliar. Sumarno hingga saat ini masih di ruang tahanan, ujar Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Mustaming di kantornya kemarin.
PT Citra Rodamas Perkasa dan PT Jati Sumirat bergerak di bidang ekspor-impor. Kedua perusahaan itu menerbitkan faktur pajak bagi perusahaan lain. Dari jasa yang diberikan, kedua perusahaan memperoleh keuntungan 15 persen dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut diberikan kepada Firda Hariani sebesar 12 persen dan sisanya untuk Sumarno, Dedy Mulyana, dan Iman Santoso.
Menurut Mustaming, Firda merupakan salah seorang direktur pada kedua perusahaan yang berkantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, tersebut. Firda sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saya lupa kapan persisnya dia ditahan, ujar Mustaming.
Pajak adalah kewajiban membayar kepada negara, sehingga semakin banyak faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Citra Rodamas Perkasa dan PT Jati Sumirat, semakin besar kewajiban membayar PPN.
Guna mengurangi kewajiban tersebut, kedua perusahaan itu mencari faktur pajak usulan yang diterbitkan perusahaan lain tanpa menerima barang atau jasa kena pajak, termasuk tidak diikuti pembayaran uang sesuai dengan yang tercantum dalam faktur pajak yang diterbitkan kedua perusahaan tersebut.
Perbuatan terdakwa dapat diancam dengan pidana Pasal 39 ayat 1 huruf a jo Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Hingga saat ini berkas penuntutan sedang diselesaikan oleh jaksa penuntut umum Supardi. Cheta Nilawaty
Sumber: Koran Tempo, 22 Januari 2008