Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan laporan gratifikasi pada 2008 banyak berasal dari pengaduan masyarakat. "Pelaporan atas kesadaran sendiri hanya 40 persen,” kata Wakil Ketua KPK M. Jasin kemarin.
Hana Suryana, Direktur Utama PT Pos Indonesia, kemarin mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hana didakwa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran jasa pos dengan biaya komisi. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Hana dinilai melanggar Pasal 32 ayat 1 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance. Dalam kasus ini, jaksa menilai adanya kerugian sebesar Rp 3,5 miliar.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan akan mengkaji data kontrak dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Menurut Kepala Badan Pengawasan Didi Widayadi, kajian itu untuk mengetahui apakah kontrak itu legal atau tidak. ”Sebab, ada diskresi. Maka, aspek legal menjadi penting,” ujar Didi di kantornya kemarin.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan menilai kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat tak sebanding dengan anggarannya. Sebagian besar anggaran Dewan habis untuk belanja barang dan kebutuhan operasional.
Mahkamah Agung ragu terhadap data yang dilansir Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan lebih dari separuh terdakwa kasus korupsi divonis bebas di pengadilan umum pada 2008. ”Apakah itu sudah mencakup seluruh pengadilan?" ujar Harifin A. Tumpa, pelaksana tugas Ketua Mahkamah Agung, saat dihubungi Tempo kemarin.
Sejumlah anggota Komisi VII Bidang Lingkungan Hidup Dewan Perwakilan Rakyat mendukung upaya aktivis Riau mendaftarkan gugatan praperadilan penghentian surat perintah penghentian penyidikan oleh Kepolisian Daerah Riau.
Al Amin Nur Nasution, terdakwa kasus suap alih fungsi hutan di Bintan (Kepulauan Riau), kemarin diganjar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman delapan tahun penjara. Vonis itu lebih ringan hampir separo dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman 15 tahun penjara bagi mantan anggota Komisi Kehutanan DPR RI itu.
Baru akhir tahun lalu dibentuk, tim khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyelidiki rekening liar di sejumlah departemen mulai mencium indikasi pidana. KPK menyatakan telah menaikkan status pemanfaatan rekening liar senilai Rp 139 miliar di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke level penyelidikan.
"Tak Perlu Lagi Ada DAU," judul Jati Diri Jawa Pos 29/12/08. Dalam tulisan itu redaksi mengopinikan, sebagai dana umat, sudah seharusnya DAU (Dana Abadi Umat) dikelola untuk kepentingan kemaslahatan umat atau untuk perbaikan kualitas pelayanan ibadah haji. Bukan untuk yang lain, apalagi untuk tunjangan pejabat Depag.
Belum lama ini, Tim Penertiban Rekening yang dibentuk Departemen Keuangan (Depkeu) menyerahkan 260 rekening liar dengan total nilai Rp 314,2 miliar dan USD 11 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).