Presiden menunggu surat Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Proses hukum yang dilakukan atas anggota DPRD dalam berbagai kasus korupsi, sudah mengarah ke kriminalisasi politik kebijakan pemerintah daerah. Karena itu DPR meminta Presiden Yudhoyono segera merehabilitasi dan memulihkan nama baik serta segenap hak anggota DPRD dan kepala daerah.
Kalibata, antikorupsi.org-Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalan semua aturan pengawasan dalam UU No 22 tentang Komisi Yudisial dinilai sebagai langkah mundur dalam agenda reformasi hukum. Bila dibiarkan, maka kondisi peradilan Indonesia yang sudah memprihatinkan dikhawatirkan akan semakin buruk. Karena itu, diperlukan langkah cepat mengisi kekosongan hukum akibat putusan yang dinilai kontroversial tersebut.
Pada era Megawati, TNI berpisah dari politik. Kini tinggal memisahkan TNI dari bisnis.
Badan Kehormatan atau BK DPR hingga saat ini belum membahas soal gratifikasi yang dilaporkan Suryama M Sastra ke Komisi Pemberantasan Korupsi. BK DPR diminta tidak tutup mata pada soal ini karena sangat penting untuk penegakan kode etik DPR.
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor memperberat hukuman untuk Pono Waluyo dari tiga tahun (di Pengadilan Tipikor) menjadi lima tahun. Majelis hakim banding juga menambah denda yang harus dibayar mantan karyawan Mahkamah Agung itu dari Rp 100 juta menjadi Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Mantan Kepala Sub-Bidang Imigrasi Konsulat Jenderal RI di Penang M Khusnul Yakin Payapo divonis dua tahun lima bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Mansyurdin Chaniago. Dalam sidang yang digelar Senin (2/10) itu Khusnul dianggap terbukti melakukan korupsi dalam proses pelayanan dokumen keimigrasian pada Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memangkas kewenangan Komisi Yudisial terus menjadi kontroversi. Komisi III DPR, Senin (2/10), bertemu dengan sejumlah ahli hukum yang mengeksaminasi putusan MK. Adapun anggota majelis eksaminasi itu gagal bertemu dengan Ketua MK.