Dugaan Korupsi Hilton Disidangkan

Presiden menunggu surat Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Sidang kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton kemarin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang diduga merugikan negara hampir Rp 1 triliun itu melibatkan empat tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT Indobuildco (pengelola Hotel Hilton) Pontjo Nugro Susilo alias Pontjo Sutowo; pengacara Indobuildco, Ali Mazi; Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Robert Jeffrey Lumempouw; dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Pusat Ronny Kusuma Judistiro.

Kasus itu dibagi menjadi dua berkas. Berkas pertama dengan terdakwa Pontjo dan Ali Mazi. Sedangkan berkas kedua dengan terdakwa Robert dan Ronny. Sidang perdana dua perkara itu digelar secara bergantian oleh majelis hakim yang sama, yang dipimpin oleh hakim Andriani Nurdin. Pada sidang kemarin, jaksa membacakan dakwaannya.

Jaksa penuntut umum Teguh mengatakan kasus ini bermula dari izin penggunaan lahan di kawasan Senayan oleh Indobuildco selama 30 tahun berdasarkan keputusan Gubernur Jakarta pada 1971. Izin itu lalu menjadi hak guna bangunan pada 1972.

Namun, berdasarkan Keputusan Presiden Tahun 1984--atas permohonan Sekretariat Negara--Badan Pertanahan Nasional menerbitkan keputusan tentang pemberian hak pengelolaan. Konsekuensinya, hak-hak terhadap tanah di kawasan Senayan lalu berubah menjadi langsung dikuasai negara.

Dengan adanya keputusan itu, kata jaksa, Indobuildco seharusnya mengajukan permohonan baru terhadap tanah di kawasan Senayan yang sudah menjadi hak guna bangunan itu. Tapi, kata jaksa, Indobuildco pada 1999 tetap mengajukan permohonan perpanjangan atas hak guna yang berakhir pada 2003.

Perpanjangan itu diurus oleh Ali Mazi--kini Gubernur Sulawesi Tenggara--kepada Badan Pertanahan Nasional. Menurut jaksa, keluarnya perpanjangan itu bertentangan dengan keputusan tentang pemberian hak pengelolaan yang dikeluarkan pada 1984. Pendaftaran izin dari Badan Pertanahan Nasional telah memperkaya Indobuildco, ujar jaksa membacakan dakwaan di pengadilan yang dipenuhi sesak pengunjung itu.

Menanggapi hal itu, Pontjo mengatakan tanggung jawab perpanjangan hak guna terletak di Badan Pertanahan Nasional, bukan Indobuildco. Menurut dia, penyelesaian kasus ini melalui pengadilan bukanlah cara terbaik. Masalah ini mudah diselesaikan jika tidak ada yang merasa berkuasa dan ingin mendikte orang lain, ujarnya.

Sidang lalu dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan berkas kedua dengan terdakwa Robert dan Ronny. Sama seperti dua terdakwa sebelumnya, kedua terdakwa itu dijerat dengan pasal dugaan korupsi yang sama.

Perihal jabatan Ali Mazi sebagai gubernur, juru bicara kepresidenan, Andi Mallarangeng, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih menunggu surat dari Kejaksaan Agung dan Menteri Dalam Negeri untuk penonaktifan Ali Mazi sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. SUKMA LOPPIES | TITO SIANIPAR | | OKTAMANDJAYA WIGUNA

Sumber: Koran Tempo, 4 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan