Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi perlu menjatuhkan vonis yang paling berat kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Putusan itu juga perlu diikuti dengan perintah untuk mengusut pihak lain, seperti mereka yang pernah menjadi atasan Urip di Kejaksaan Agung.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (2/9), menyetujui pembentukan panitia khusus untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Pansus beranggotakan 50 orang.
Syahdan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berkunjung ke Malaysia barangkali iba ketika melihat anak-anak TKI di Malaysia pendidikannya tak terurus. Untuk itu ia merekomendasikan wapres Jusuf Kalla meminta depdiknas mengirimkan guru ke Malaysia. Tapi program kesepakatan tak tertulis Indonesia-Malaysia ini membuahkan persoalan. Penempatan guru tidak tetap ini kacau dan mereka ditelantarkan. Untuk itu mereka menuntut agar manajemen program itu diperbaiki sehingga pola pengajaran kepada anak-anak TKI menjadi lebih optimal.
Mereka menggelar konferensi pers di kantor ICW Kalibata, 2 September 2008. "Gaji yang dijanjikan di kontrak kerja ternyata tak sesuai dengan kenyataan di lapangan," kata anggota Forum Guru Tidak Tetap untuk Pendidikan Anak Tenaga Kerja Indonesia di Sabah (FGTTS), Khoirul Wajid.
Romansa berperan penting dalam setiap keputusan takeover dan kerja sama.
Terdakwa Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar menduga ada konspirasi di balik peran Romansa Suratman. Romansa, menurut Azmun, adalah orang yang selalu mewakili kepentingan pabrik bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dalam berhubungan dengan masyarakat di Kabupaten Pelalawan, Riau. Khususnya soal pemanfaatan lahan hutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus korupsi pengadaan kapal patroli oleh Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Yang terbaru, lembaga antikorupsi tersebut memanggil mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mangara Siahaan. Kepada KPK, kolega tersangka Bulyan Royan itu menuding Bulyan bekerja atas nama pribadi.
Keseriusan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi kini dipertaruhkan. Indikasi mulai tumpulnya kinerja KPK dapat ditengarai dari lambatnya tindak lanjut laporan dugaan korupsi yang diungkapkan anggota DPR dari FPDIP Agus Condro Prayitno.
Mudah mencari anggota DPR yang mendapat cek serupa.
Agus Condro, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, kemarin muncul lagi. Ia menyerahkan fotokopi buku tabungan yang digunakan untuk mencairkan cek perjalanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dengan bukti itu, Agus berharap KPK segera mengusut skandal suap yang diduga terjadi dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004. "Bukti ini mungkin bisa dipakai KPK sebagai pintu masuk menguak lebih lanjut," ujarnya.
Bangsa ini baru saja merayakan 63 tahun kemerdekaannya. Tentu perjalanan bangsa ini tidak tergolong muda lagi dalam bentuk sebuah negara. Banyak prestasi yang diraih pemerintah, namun masih banyak persoalan yang belum dapat diselesaikan.
Memasuki tahapan kampanye pemilu 2009, KPU harus memikirkan proses audit dana kampanye. Pasalnya, hingga kini baru beberapa partai saja yang telah melaporkan susunan tim pelaksana kampanye dan membuka rekening khusus dana kampanye. Padahal UU Pemilu No.10 Tahun 2008 menegaskan, setiap partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu, setelah tiga hari sejak ditetapkannya, wajib untuk menyerahkan daftar tim pelaksana kampanye dan wajib membuka rekening khusus dana kampanye.
Pernyataan Pers
Vonis Urip Seumur Hidup, Desak KPK Usut BLBI
Proses persidangan dalam kasus korupsi dengan terdakwa Jaksa Urip Tri Gunawan telah memasuki babak akhir. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Urip dengan beberapa pasal. Dakwaan primer Urip adalah pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001. Sedangkan dakwaan subsider, Urip dijerat dengan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999. Selanjutnya, Urip juga dijerat dakwaan lebih subsider dengan pasal 11 UU 31/1999.