Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P membenarkan adanya pertemuan antara anggotanya yang duduk di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 dan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, sebagaimana disampaikan Agus Condro Prayitno.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (28/8), mendatangi Mahkamah Agung untuk menyelidiki dugaan kasus pengelolaan biaya perkara. Selain mengumpulkan data, dalam penyelidikan ini mereka juga meminta keterangan dari sejumlah pejabat di Mahkamah Agung.
KPK tak prioritaskan laporan Agus Condro.
Agus Condro Prayitno mengungkapkan tawaran suap Rp 500 juta yang diterima dia dan koleganya muncul dalam pertemuan di ruang rapat Fraksi PDI Perjuangan. Pertemuan beberapa hari sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 8 Juni 2004 itu dihadiri sekitar 10 orang.
Ikatan Akuntan Indonesia atau IAI mengakui tidak sanggup bila harus mengaudit rekening dana kampanye sebanyak lebih kurang 20.000 rekening. Untuk itu, IAI meminta supaya pelaporan keuangan dana kampanye parpol hanya ada satu rekening untuk setiap parpol.
Majelis Kehormatan Jaksa merekomendasikan agar lima jaksa diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Tiga di antaranya sudah menjalani hukuman pidana.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Mayjen (Purn) Subarda Midjaja menjadi empat tahun penjara. Semula, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial ABRI atau Asabri itu lima tahun penjara.
Agung: Surat Itu Sudah Dicabut
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kompas, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono pada 16 Juli 2008 menandatangani surat yang menyarankan Badan Kehormatan untuk tidak dulu memeriksa lima anggota DPR yang terjerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Mantan Duta Besar RI di Singapura, Mochamad Slamet Hidayat, kemarin mulai diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Slamet diadili bersama mantan Bendahara Kedutaan Besar RI di Singapura, Erizal.
Satu lagi mantan duta besar RI duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor. Kemarin (27/8) mantan Dubes RI untuk Singapura M. Slamet Hidayat diperkarakan dalam kasus dugaan korupsi renovasi gedung dan rumah dinas Kedubes RI di Singapura pada 2003-2004.
Semua yang dipanggil membantah keterangan Agus Condro.