Menjadi hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor bukan hal mudah, terlebih jika terdakwa yang diadili adalah orang yang memiliki uang dan kekuasaan. Tiga hakim Pengadilan Khusus Tipikor diteror pria berbadan tegap yang mengikuti mereka pada akhir Juli lalu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta mendukung diterapkannya hukuman tambahan kerja sosial bagi narapidana kasus korupsi. Pasalnya, ketentuan tersebut memang sudah dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP.
Masyarakat Profesional Madani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera bergerak efektif dan komprehensif, membongkar skandal transaksional yang terjadi di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.
UNTUK menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam mengungkap tindak pidana, perlu diciptakan iklim yang kondusif. Caranya adalah memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan hal-hal yang dapat membantu pengungkapan tindak pidana serta melaporkannya kepada penegak hukum.
Ada tujuh anggota Fraksi PDI Perjuangan saat uang diserahkan.
Kompetisi di antara partai politik telah dimulai. Bendera parpol, kampanye terselubung, dan iklan telah merebak di media massa, termasuk televisi.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Anti Illegal Logging-Pencucian Uang dan Korupsi atau JAIL-PK, Kamis (14/8), bertemu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy. Dalam pertemuan di Kejaksaan Agung itu, JAIL-PK mendesak Kejagung memakai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat pelaku pembalakan liar.
Pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) benar-benar gerah dengan pemberitaan tentang salah satu jaksa yang diduga menerima dana Bank Indonesia (BI) senilai USD 900 ribu atau Rp 8,2 miliar. Salman Maryadi, jaksa yang dituduh itu, kemarin (14/8) dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.