Kronologi Penerimaan Dana Rp 500 Juta Akan Dibuat
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Condro Prayitno, menyatakan siap menjadi tersangka jika perbuatannya menerima uang Rp 500 juta sesaat setelah pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada Juni 2004 itu dinilai sebagai perbuatan pidana.