Banyak judul dan tema film di Indonesia, mulai dari horor, percintaan, hingga drama keluarga. Namun, yakin, tak ada satu pun film yang bertema ”perang” melawan korupsi.
Gerakan Nasional Anti Politisi Busuk akan menggunakan sikap anggota DPR dan partai politik terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi sebagai ukuran mengampanyekan politisi yang layak atau tidak layak dipilih pada Pemilu 2009.
Jaksa pengacara negara selaku penggugat mengubah nilai transfer dari rekening giro PT Humpuss yang tadinya 8,327 juta dollar AS menjadi hanya 4 juta dollar AS. Tergugat keberatan. Mereka menilai perubahan itu merupakan perubahan materi perkara.
Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin mengaku pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Sudiro Lesmana, Direktur Utama PT Cipta Pesona Usaha. Namun, uang itu, katanya, sudah langsung ia kembalikan melalui ajudannya, Suheri, kepada Sudiro.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dua nama hakim, yang menurut laporan masyarakat diduga telah melakukan korupsi, ke Komisi Yudisial. Hakim itu bertugas di pengadilan negeri di Pulau Jawa.
Laporan dari masyarakat yang produktif tentang rekam jejak calon anggota legislatif sangat dinantikan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP. Itu sebabnya masukan dari rakyat, baik perorangan maupun melalui lembaga, akan disikapi dengan produktif. Apalagi, PPP mengharapkan calon anggota legislatifnya merupakan orang terpilih dan tak terlibat korupsi, serta mempunyai moral berkualitas.
Mantan Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono menyatakan berat baginya saat ditanyakan peruntukan uang yang ia terima dari BI. Dia tidak pernah mengajukan pinjaman atas uang itu. Soedradjad juga khawatir, jika mengatakan uang dari BI itu untuk penyelesaian kasus hukumnya, dia nanti dianggap menyuap.
Pada 15 Agustus ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono akan berpidato di hadapan seluruh rakyat dan disaksikan semua duta besar dari negara sahabat. Pidato itu diharapkan tak sekadar retorika, tetapi juga harus berupa ikrar komitmen untuk memimpin pemberantasan korupsi di lingkar kekuasaan dan parlemen secara total.
Wacana penambahan hukuman kerja sosial—selain hukuman penjara—bagi para terpidana kasus korupsi mendapat dukungan kuat. Sanksi sosial untuk terpidana kasus korupsi perlu diperberat sebagai salah satu cara mendorong munculnya efek jera dan malu berbuat korupsi.
Korupsi individual menjadi bagian sejarah Orde Baru yang mengalami paradigma berbeda dengan era reformasi yang penuh langkah pembaruan. Karena itu, masyarakat amat responsif atas buruknya penegakan hukum pada era Orde Baru itu.