Pemakaian baju koruptor, tampaknya, tidak lama lagi akan direalisasikan. Berbagai pihak mendukung gagasan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar pesakitan kasus korupsi memperoleh seragam khusus sebagaimana layaknya para pesakitan kasus yang lain.
Press Release
Kejagung Harus Prioritaskan UU Korupsi untuk
Jerat Illegal Logging yang Rugikan Keuangan Negara
Tindakan pembalakan liar (illegal logging) sesungguhnya punya banyak dimensi. Dari aspek kerugian negara, rata-rata sekitar Rp. 30-45 Triliun negara dirugikan setiap tahun. Secara ekologis, kejahatan ini merusak lingkungan hidup dan mengancam kelangsungan kehidupan beberapa generasi ke depan. Menurut FAO dan FWI, dalam lima tahun (200-2005) sekitar 9,4 juta hektar hutan Indonesia berkurang. Lebih dari itu, illegal logging pun sangat terkait dengan kejahatan luar biasa lainnya seperti: korupsi, suap, pencucian uang, pemerasan, pungutan liar, mafia perdagangan kayu lintas negara, bisnis militer yang melibatkan mafia lintas negara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan menahan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Zulkarnain Yunus terkait dengan kasus korupsi pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis. “Bila tidak segera, khawatirnya bisa kabur,” ujar Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho saat dihubungi kemarin.
Lobi dilakukan dari jam kantor hingga waktu makan Malam.
Disebutnya nama Salman Maryadi sebagai jaksa yang diduga menerima uang itu tak pelak menyebabkan Jaksa Agung Hendarman Supandji akan melakukan klarifikasi. Pasalnya, saat ini Salman sudah dipromosikan untuk menjabat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel. "Kalau ya (terima uang), nggak jadi saya promosikan," kata Hendarman sebelum meninggalkan kantornya kemarin.
Aliran dana Bank Indonesia (BI) ke pejabat di Gedung Bundar tak sekadar isapan jempol. Kali ini keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata yang menguatkan adanya aliran dana ke anggota korps Adhyaksa itu.
Belakangan ini, media massa memberitakan adanya ketidakmauan para Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk membayar royalti kepada pemerintah. Hal itu terjadi karena tuntutan mereka atas restitusi PPN belum juga diselesaikan oleh pemerintah. Mereka menganggap uang restitusi PPN tersebut merupakan kompensasi atas royalti kepada pemerintah.