Mantan Duta Besar RI di Singapura, Mochamad Slamet Hidayat, kemarin mulai diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Slamet diadili bersama mantan Bendahara Kedutaan Besar RI di Singapura, Erizal.
Satu lagi mantan duta besar RI duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor. Kemarin (27/8) mantan Dubes RI untuk Singapura M. Slamet Hidayat diperkarakan dalam kasus dugaan korupsi renovasi gedung dan rumah dinas Kedubes RI di Singapura pada 2003-2004.
Semua yang dipanggil membantah keterangan Agus Condro.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau mengulang kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti sebelumnya.
Upaya Kejagung melakukan peninjauan kembali (PK) surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3) kasus BLBI yang menyeret mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Soedradjad Djiwandono mulai menemui titik terang. Yang terbaru, Kejagung menyatakan sudah memaparkan SP3 kasus BLBI tersebut. Namun, kini Kejagung masih menunggu keterangan seorang jaksa bernama Y.W. Mere.
Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui program yang bersifat formalitas. Upaya itu harus dibarengi komitmen tinggi, konsistensi, dan integritas pelaksananya. ''Pencegahan korupsi melalui penanaman kembali nilai-nilai integritas bangsa merupakan pilihan terbaik. Itu sudah dilaksanakan beberapa negara dengan tingkat korupsi tinggi,'' ujar Men PAN Taufiq Effendi di Jakarta kemarin (27/8).
Pengakuan Agus Condro Prayitno terus mengundang kontroversi. Terakhir dia menyebut adanya pertemuan sekitar 10 koleganya sesama anggota Fraksi PDI Perjuangan di Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan Miranda S. Goeltom di Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Ini terjadi beberapa hari menjelang pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI).
Jakarta-antikorupsi.org, Indonesia Corruption Watch kembali memberikan usulan untuk memberikan hukuman pidana kerja social (Socially useful works / community service order) bagi para koruptor untuk memberikan efek jera dan malu terhadap mereka. Usulan ini disampaikan pada Konferensi Pers, Selasa (26/08) di kantor ICW, Jl. Kalibata Timur IV D No. 6 Jakarta Selatan, oleh Emerson Yuntho selaku Badan Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch.
Dicoba Diakali Dengan Cara Peminjaman dan Pembuatan APU
Bank Indonesia atau BI pernah mencoba mengakali cara pengembalian uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI senilai Rp 100 miliar, yang diserahkan kepada mantan pejabat BI dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Namun, pengembalian itu rekayasa belaka sebab dana YPPI tidak pernah dilaporkan dikembalikan.
Ada 18 Modus Penyalahgunaan Anggaran di Daerah
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan tidak ada toleransi bagi kejahatan korupsi di pusat maupun daerah. Meningkatnya transfer anggaran dari pusat ke daerah jangan sampai meningkatkan penyimpangan, salah urus, dan tindakan korupsi.