Pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Tanggung jawab tersebut telah ditegaskan dalam UUD 1945, UU 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional serta berbagai peraturan pendukung lainnya.
Pada prakteknya peraturan perundang-undangan tersebut menjadi tak bermakna karena pemerintah tak serius merealisasikannya. Hal ini setidaknya terlihat dari pelanggaran pemeritah untuk melaksanakan komitmen anggaran pendidikan 20% dari APBN/APBD meski telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.