Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI segera merampungkan inventarisasi terhadap sejumlah unit usaha milik TNI. Tim akan mengeluarkan rekomendasi hasil inventarisasi tersebut kepada pemerintah pada akhir September nanti. "Rekomendasi berikut usul draf peraturan presiden diserahkan akhir September. Diharapkan, dalam sebulan, peraturan presiden segera terbit," ujar Erry Riyana Hardjapamekas, Ketua Tim Nasional Bisnis TNI, dalam diskusi di Jakarta kemarin. Rekomendasi yang bakal dihasilkan Tim, kata Erry, berisi teknis pengambilalihan bisnis TNI dan penataan terhadap unit usaha TNI meliputi koperasi, yayasan, dan usaha lainnya yang ada.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman percakapan telepon antara Dedi Suwarsono dan Bulyan Royan, mantan anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat. Rekaman, yang diputar di kantor Komisi, itu merupakan kejadian sesaat sebelum dan sesudah Dedi mengirim duit kepada Bulyan karena memenangkan tender kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.
Koruptor dan terpidana kasus obat berbahaya yang divonis pada 2007 tak mendapat remisi.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan koruptor dipenjara di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penjara khusus tersebut selama ini dihuni penjahat kelas kakap atau teroris. "Tahanan yang vonisnya berkekuatan hukum tetap tidak dieksekusi di LP Cipinang," kata M. Jasin, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, di kantor KPK, Jakarta, kemarin.
Kasus Suap Anggota Komisi IV DPR, Dituntut Tiga Tahun
Kasus suap anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution dengan terdakwa Sekda Bintan Azirwan memasuki tahap penuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin, Azirwan dituntut tiga tahun penjara.
Setelah Gelontor Dana, Urusan BI Lancar
Satu per satu tokoh kunci kasus menggerojoknya dana Bank Indonesia (BI) ke DPR mulai terkuak. Jika sidang pekan lalu menghadirkan saksi yang mengungkap peran pengatur skenario mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR yang kini menjabat Menteri PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, sidang kemarin giliran mantan Deputi Gubernur BI Aulia Tantowi Pohan yang dibelejeti.
Dalam perkembangannya, korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari aspek kuantitas atau jumlah kerugian keuangan negara maupun kualitas yang dilakukan secara canggih dan sistematis, bahkan telah menembus lintas batas negara.
Indonesian Legal Roundtable (ILR) bersama harian ”Kompas”, 28 Juli 2008 di Jakarta, menggelar diskusi tentang pemberantasan korupsi di Indonesia. Diskusi yang dipandu Asep Rachmat Fajar dari ILR menghadirkan pembicara guru besar hukum pidana internasional dari Universitas Padjadjaran (Bandung) Prof Dr Romli Atmasasmita, Teten Masduki dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Yasin, dan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Benny K Harman. Laporan diskusi dilaporkan dalam dua tulisan, mulai hari ini.
Menteri Kehutanan MS Kaban membantah dia menghindar dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 8 Agustus lalu. Ia beralasan saat itu sedang memiliki agenda acara yang padat dari departemennya. Alasan lain, surat panggilan tiba di kantornya pada 7 Agustus lalu dan dianggapnya terlambat datang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan dituntut tiga tahun penjara. Ia dinilai terbukti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, M Al Amin Nur Nasution, untuk pelepasan hutan di Bintan.
Pelaku bisa dihukum lima tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengusut dugaan suap dari Bank Indonesia kepada jaksa. "Mereka itu termasuk penegak hukum, tak ada salahnya ditangani KPK," kata M. Jasin, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan, di Jakarta kemarin.