Dana liar Bank Indonesia (BI) mengalir sampai jauh, menggoyang kedudukan menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu. Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta disebut termasuk jamaah yang menerima aliran dana itu. Presiden SBY telah memanggil kedua menteri tersebut. Keputusannya, kursi keduanya tetap aman sampai pengusutan mendudukkan mereka sebagai terdakwa (Jawa Pos 5/8).
Secara mengejutkan, Hamka Yandhu, politikus Golkar yang menjadi tersangka kasus korupsi dana BI, memberikan informasi blak-blakan saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pengakuannya, seluruh anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI yang membidangi keuangan menerima dana BI dengan jumlah variatif. Dua di antara mereka kini menjadi menteri, yakni Paskah Suzetta, Kepala Bappenas; dan M.S. Kaban, Menteri Kehutanan (Koran Tempo, 29 Juli 2008).
Bank Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sempat merancang skenario untuk menutup kasus aliran dana BI. Skenario dirancang bahwa uang Rp 31,5 miliar dari BI hanya sampai di tangan Rusli Simanjuntak, tidak sampai di DPR. Juga disepakati penyelesaian secara politis agar perkara ini dihentikan di tengah jalan.
Anggota DPR, Hamka Yandhu, jangan sampai merasa sendirian dalam menghadapi kasusnya, yaitu aliran dana Bank Indonesia. Sebab, perasaan itu dapat merugikan penyidikan kasus ini, terutama ketika kelak di persidangan, Hamka dihadapan koleganya yang menjadi saksi, seperti Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS Kaban.
Hasil audit dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2009 dipastikan tidak akan memuaskan publik. Selain persoalan keterbatasan jumlah akuntan publik yang tidak sebanding dengan laporan keuangan kampanye yang harus diaudit, auditor juga tidak dapat mengaudit dana partai politik secara keseluruhan.
Forum Indonesia untuk Transparansi atau Fitra mengecam sikap anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang mencoba menutup-nutupi kegiatan studi banding ke Swiss dengan mengatakan sedang melakukan kunjungan daerah. Sikap itu merupakan kebohongan publik.
Pimpinan DPR dan komisi, meski awalnya terkesan ragu, akhirnya berani secara tegas menyampaikan sikapnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menghormati institusi DPR sebagai pemegang hak budget yang tak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
Transparansi dana Pemilu 2009 terancam hanya di angan-angan. Meskipun kampanye sudah berjalan, proses audit dana belum kunjung menemui titik cerah. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bahkan menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memiliki aturan yang jelas soal audit dana kampanye. Padahal, tanpa aturan, IAI keberatan melakukan tugasnya.
Al Amin Nasution bakal menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor. Kemarin (6/8), berkas kasusnya sudah P-21 alias lengkap. Suami pedangdut Kristina itu lantas dibawa dari tahanan Rutan Polda Metro Jaya untuk menghadiri proses pelimpahan setelah Selasa (5/8) urung datang dengan alasan sakit.
Direktur Utama PT Pos Indonesia Hana Suryana akhirnya buka suara mengenai korupsi di tubuh PT Pos yang menyeret dia sebagai tersangka. Dia berdalih, kebijakannya memberikan komisi kepada pelanggan hanya melaksanakan aturan yang dibuat direksi perusahaan pelat merah itu.